Hak Upah Dipersoalkan, Disnaker Kota Bima Telusuri Polemik Gaji di Gerai Mie Gacoan -->

Advertisement

Video Karaoke

Hak Upah Dipersoalkan, Disnaker Kota Bima Telusuri Polemik Gaji di Gerai Mie Gacoan

6 Feb 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik ketenagakerjaan di Gerai Mie Gacoan Kota Bima memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima turun langsung melakukan klarifikasi dan pembinaan setelah mencuatnya dugaan gaji pekerja yang belum dibayarkan serta pemotongan upah yang memicu aksi protes dan mogok kerja.


Langkah ini dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, saat Kepala Disnaker Kota Bima Taufikrahman, S.Pd., M.A.P didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Azhar, SE mendatangi manajemen gerai. Intervensi pemerintah ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang awalnya bergulir di media sosial telah masuk ranah pengawasan resmi ketenagakerjaan.




Dugaan Upah Tertahan dan Potongan Gaji


Isu yang berkembang menyebut sejumlah pekerja belum menerima gaji meski telah bekerja sekitar satu bulan. Selain itu, muncul keluhan soal pemotongan gaji yang dinilai tidak dipahami pekerja dan berujung ketegangan internal.


Dalam pertemuan tersebut, salah satu manajer gerai membenarkan adanya pekerja yang belum menerima gaji serta adanya pemotongan gaji. Namun, manajemen menyampaikan penjelasan berbeda dari keluhan yang beredar.


Untuk gaji yang belum dibayarkan, manajemen mengklaim penyebabnya adalah kendala teknis berupa rekening pekerja yang terblokir, sehingga transfer tidak bisa diproses. Sebagai solusi, perusahaan menyatakan pembayaran akan dilakukan secara tunai, dan penanganannya disebut melibatkan manajemen pusat.


Sementara terkait pemotongan gaji, manajemen merujuk pada sistem absensi digital Talenta yang digunakan perusahaan. Menurut mereka, pemotongan terjadi otomatis bila data kehadiran tidak terekam dan pekerja tidak mengajukan koreksi absensi.


Disnaker: Hak Pekerja Tak Boleh Terabaikan


Meski menerima penjelasan manajemen, langkah Disnaker tidak berhenti pada klarifikasi. Kehadiran Disnaker menunjukkan bahwa negara memiliki mandat memastikan hak upah pekerja dibayarkan tepat waktu dan transparan.


Dalam konteks ketenagakerjaan, upah merupakan hak normatif yang tidak boleh tertunda tanpa dasar yang sah dan prosedur yang jelas. Sistem digital absensi sekalipun, tidak dapat menjadi alasan tunggal bila pekerja tidak memahami mekanisme koreksi atau tidak mendapat pendampingan memadai.


Kasus ini menyorot persoalan klasik di banyak perusahaan modern: ketergantungan pada sistem digital tanpa literasi pekerja yang seimbang. Jika benar pemotongan terjadi murni karena sistem, maka tanggung jawab pembuktian dan sosialisasi tetap berada pada pihak perusahaan.


Suara Pekerja dan Transparansi Dibutuhkan


Hingga kini, polemik ini menunjukkan jurang antara penjelasan manajemen dan keresahan pekerja di lapangan. Bagi pekerja, gaji bukan sekadar angka, tetapi penopang kebutuhan hidup harian. Keterlambatan atau potongan yang tidak dipahami dapat langsung berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.


Situasi ini menuntut:

  • Transparansi perhitungan gaji
  • Bukti rinci potongan
  • Akses mudah untuk koreksi absensi
  • Kepastian waktu pembayaran


Peran Disnaker menjadi krusial agar persoalan tidak berhenti di level klarifikasi, tetapi berlanjut pada pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.


Baca juga : 


Jika pembinaan tidak diikuti perbaikan nyata, kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hubungan industrial. Untuk saat ini, publik menunggu realisasi janji pembayaran tunai serta evaluasi sistem yang dinilai menjadi akar persoalan.


Di tengah ekspansi bisnis kuliner modern, peristiwa ini menjadi pengingat: pertumbuhan usaha tidak boleh mengorbankan kepastian hak pekerja. (Red)