25 Kasus Gigitan HPR Awal 2026, Satu Warga Asal Sumba Meninggal di RSUD Kota Bima -->

Advertisement

Video Karaoke

25 Kasus Gigitan HPR Awal 2026, Satu Warga Asal Sumba Meninggal di RSUD Kota Bima

14 Feb 2026

 


Kota Bima, NTB | bimakita.com - Sepanjang Januari hingga Desember 2025, kasus gigitan anjing di Kota Bima tercatat sebanyak 145 kasus. Dari jumlah tersebut, tidak ditemukan kasus yang mengarah pada penyakit rabies. Namun, memasuki awal 2026, tren kasus menunjukkan peningkatan yang patut diwaspadai.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 13 Februari 2026 telah tercatat 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Dari jumlah tersebut, satu kasus berujung pada kematian seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia di RSUD Kota Bima.


Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Muhammad Hasyim


Data ini kami sampaikan berdasarkan laporan resmi dari Dinas Pertanian Kota Bima. Situasi ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Hasyim usai menerima laporan, Sabtu (14/02/2026).


Klarifikasi Korban Meninggal


Hasyim meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait identitas korban. Ia menegaskan, korban bukan warga asli Kelurahan Jatibaru Timur sebagaimana isu yang berkembang.


Korban merupakan warga asal Sumba NTT yang berdomisili sementara di Kelurahan Jatibaru Timur. Alamat pada KTP tercatat di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba. Korban hanya numpang tinggal di Jatibaru Timur,” jelasnya.


Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat.


Ancaman Zoonosis dan Kewaspadaan Publik


Menurut Hasyim, rabies termasuk penyakit zoonosis, yakni penyakit menular berbahaya yang bersumber dari hewan dan dapat menular ke manusia.


Dibutuhkan kewaspadaan semua pihak. Bagi masyarakat yang memelihara Hewan Pembawa Rabies seperti anjing, kucing, dan kera, agar segera mengunjungi sentra layanan vaksinasi rabies di Dinas Pertanian Kota Bima,” tegasnya.


Pemerintah Kota Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian disebut akan terus melakukan langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi vaksinasi rabies massal serta rencana pengendalian populasi anjing liar yang dinilai menjadi salah satu faktor risiko meningkatnya kasus gigitan.


Instruksi Pengawasan Administratif


Selain langkah medis dan teknis, Pemkot Bima juga menginstruksikan aparatur wilayah untuk memperketat pendataan penduduk.


Hasyim mengimbau para Camat, Lurah, RT dan RW agar mengintensifkan pengawasan terhadap warga dari luar daerah yang tinggal sementara di Kota Bima guna memastikan tertib administrasi kependudukan.


Langkah ini, menurutnya, bukan untuk mendiskriminasi, melainkan sebagai bagian dari sistem mitigasi risiko dan penanganan kasus berbasis data yang akurat.


Pertolongan Pertama Jika Tergigit HPR


Sebagai bentuk edukasi publik, Hasyim mengingatkan prosedur pertolongan pertama jika terjadi gigitan atau cakaran hewan penular rabies:

  • Segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit.
  • Berikan antiseptik seperti alkohol 70 persen atau povidone iodine.
  • Segera mencari pertolongan medis untuk penanganan lanjutan.


Penanganan awal yang cepat sangat menentukan. Jangan anggap remeh gigitan hewan,” pungkasnya.


Dengan meningkatnya 25 kasus gigitan HPR hanya dalam waktu satu setengah bulan di awal 2026, situasi ini menjadi alarm dini bagi pemerintah dan masyarakat Kota Bima. Transparansi data, percepatan vaksinasi, serta pengendalian populasi hewan liar akan menjadi kunci untuk mencegah meluasnya ancaman rabies di daerah ini.