Bima, NTB | bimakita.com – Pemerintah Kabupaten Bima resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp 2.767.580 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bima Nomor: 500.16/008/06.4/2025.
Besaran UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bima yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, berdasarkan rapat yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, menjelaskan bahwa rekomendasi UMK Tahun 2026 disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
![]() |
| Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, |
UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 4,95 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya, Rabu (24/12/2025).
Aries menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah Kabupaten Bima mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bima agar melaksanakan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan wajib membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan serta membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tegasnya.
UMK Kabupaten Bima Tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

