Kota Bima – Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sekaligus penangkapan hewan ternak milik warga yang dibiarkan berkeliaran secara liar di kawasan wisata Lawata hingga Amahami dan sekitarnya, Jumat (26/12).
Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait kawanan sapi yang kerap masuk ke badan jalan dan merusak taman kota yang baru saja direvitalisasi oleh Pemerintah Kota Bima.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima selaku Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa penangkapan ternak liar ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak, sekaligus bentuk respons atas keluhan warga.
![]() |
| Foto : Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Muhammad Hasyim, |
Pagi tadi tim patroli Satpol PP telah menertibkan dan mengamankan sejumlah sapi milik warga yang dilepas bebas di koridor Lawata hingga Amahami,” ungkap Hasyim.
Ia menjelaskan, keberadaan ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di jalur strategis dan kawasan wisata.
Pemerintah Kota Bima, lanjut Hasyim, mengimbau seluruh pemilik ternak agar meningkatkan kesadaran dengan mengandangkan hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran di ruang publik.
Jalur Lawata–Amahami dan jalur lainnya merupakan wajah Kota Bima. Selain merusak keindahan kota, ternak liar sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah melalui Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran ini terus berulang,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bima memastikan penertiban dan penangkapan ternak liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban umum, menjaga fasilitas publik, serta menjamin keselamatan masyarakat.


