Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mendesak Polres Dompu untuk segera menindaklanjuti hasil gelar perkara yang telah dilakukan di tingkat Polda NTB terkait penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, yang menilai bahwa hasil gelar perkara Polda NTB memiliki kekuatan struktural dan prosedural yang wajib dilaksanakan oleh Polres Dompu sebagai satuan wilayah yang menangani perkara tersebut.
![]() |
| Foto : Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari |
Menurut Rizal, gelar perkara bukan sekadar forum diskusi internal, melainkan mekanisme resmi dalam sistem penegakan hukum Polri untuk memastikan profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses penyidikan.
Gelar perkara di tingkat Polda memiliki kedudukan strategis dalam menentukan arah dan kejelasan penanganan suatu perkara. Dasar hukumnya jelas, yakni Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Hasilnya tidak boleh diabaikan dan harus segera ditindaklanjuti oleh Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rizal dalam pernyataan tertulisnya. (29/12)
Gelar Perkara Polda Bersifat Mengikat Secara Struktural
PW SEMMI NTB menjelaskan, gelar perkara di tingkat Polda merupakan forum evaluasi dan pengawasan penyidikan yang melibatkan penyidik, atasan penyidik, hingga fungsi pengawas internal kepolisian. Forum ini bertujuan menilai kecukupan alat bukti, penerapan pasal, serta menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Secara struktural, rekomendasi hasil gelar perkara—baik berupa kelanjutan penyidikan, penetapan tersangka, maupun pemenuhan kelengkapan administrasi—bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh satuan kerja di bawahnya, termasuk Polres.
Karena itu, PW SEMMI NTB menilai keterlambatan atau ketidakjelasan tindak lanjut oleh Polres Dompu berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih perkara ini diduga melibatkan pejabat publik.
Pernyataan Dirreskrimum Polda NTB
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, telah menyampaikan bahwa gelar perkara atas kasus tersebut telah menghasilkan kesimpulan hukum dan telah diteruskan kepada Polres Dompu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Dilansir dari media NTB Satu (10/12).
![]() |
| Foto : Anggota DPRD Propinsi NTB, Efan Limantika |
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Dompu terkait sejauh mana rekomendasi tersebut telah dijalankan.
Rizal menegaskan, percepatan tindak lanjut sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut aktor politik.
Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Siapa pun, termasuk anggota legislatif, harus diproses secara transparan dan setara di hadapan hukum,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil gelar perkara Polda NTB atas kasus tersebut. (Ril)


