Kota Bima, NTB | — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Asakota Polres Bima Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) yang mengungkap dugaan peredaran miras secara terbuka di sejumlah kafe di Kota Bima.
Operasi yang berlangsung senyap ini dilakukan Tim Opsnal Polsek Asakota pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Sasaran penertiban berada di sepanjang Jalan Lintas Ule–Kolo, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, kawasan yang selama ini disinyalir menjadi titik rawan peredaran miras.
Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penjualan minuman keras dari sejumlah kafe. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tim bergerak dan melakukan pemeriksaan langsung di beberapa lokasi.
Sedikitnya tujuh kafe diperiksa dalam operasi tersebut, yakni Kafe Gejora, Kafe Ule Bict, Kafe L.A, Kafe Letisai, Kafe Bintang, Kafe Mekar, dan Kafe Madona.
Hasilnya, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti sebanyak 111 botol minuman keras berbagai jenis. Rinciannya, arak sebanyak 47 botol, bir 35 botol, amer 24 botol, BL 3 botol, serta masing-masing satu botol minuman keras merek Glenfiddich dan Chivas—jenis miras impor yang nilainya tidak murah dan patut diduga diperoleh melalui jalur tertentu.
Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Asakota untuk selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Polsek Asakota menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Nataru. Polisi juga mengingatkan bahwa peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Penindakan serupa dipastikan akan terus dilakukan, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan pelanggaran hukum

