Kota Bima, NTB | Bimakita.com — Keheningan dini hari di Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, mendadak pecah. Sebuah rumah sederhana yang selama ini tak banyak dicurigai, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.20 WITA, berubah menjadi lokasi penggerebekan aparat kepolisian. Dua pria dewasa diciduk Tim Opsnal Polsek Asakota saat diduga tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Polsek Asakota bergerak cepat, berkoordinasi dengan RT setempat, lalu menyisir lokasi yang disebut-sebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Sekitar pukul 01.35 WITA, polisi mengetuk pintu rumah milik MU. Begitu masuk ke dalam rumah, petugas mendapati dua pria, MU dan IK, yang diduga baru saja menggunakan narkotika. Situasi di dalam rumah memperkuat dugaan polisi—aroma menyengat, alat isap, dan gelagat panik para terduga pelaku menjadi petunjuk awal.
Penggeledahan pun dilakukan. Di dalam rumah, polisi menemukan 11 paket klip sabu. Namun drama belum berakhir. Saat penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh RT setempat, petugas kembali menemukan 20 paket klip sabu yang disembunyikan rapi di dalam bungkus rokok merek Reptor. Total, 31 paket sabu yang diduga siap edar berhasil diamankan.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MU (41), seorang wiraswasta, dan IK (35), buruh, yang sama-sama berdomisili di Lingkungan Pali. Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain bong, pipa kaca, pipet plastik, korek api, klip kosong, dua kotak rokok Reptor, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolsek Asakota melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, terlebih menjelang momentum akhir tahun.
Ini bukan sekadar pesta sabu. Dari jumlah paket yang diamankan, kuat dugaan barang ini juga siap diedarkan. Kami tidak akan berhenti pada pengguna, tetapi akan mendalami jaringan di belakangnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Bima Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Kota Bima tetap bersih dari barang haram tersebut. (Red)


