Dompu, NTB - BimaKita || Proses hukum laporan dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp 231 juta yang dilaporkan ke Polsek Kota Dompu sejak Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku perempuan berinisial MNR, warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, yang dilaporkan melakukan penipuan terhadap Ny. AK dan Bapak IH, seorang pengusaha jasa pengiriman uang di wilayah Kecamatan Dompu.
Modus yang digunakan MNR yaitu meminjam sejumlah uang dengan alasan untuk menyelesaikan pembayaran pajak proyek bantuan luar negeri. Aksi peminjaman tersebut berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2025 dengan nilai pinjaman mencapai sekitar Rp 231 juta.
Merasa ada kejanggalan dengan janji pelunasan MNR, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Kota Dompu pada awal Januari 2025. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Menurut pengakuan korban IH dan kuasa hukumnya pada media Bimakita (24/7), mereka telah menghubungi penyidik Polsek Kota Dompu untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun jawaban yang diterima hanya menunggu keterangan ahli.
"Saya telah coba hubungi melalui pesan WA, namun tidak ada jawaban dan kepastian dari penyidik", ungkap IH.
Ironisnya, korban juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polsek Dompu, dengan dalih untuk keperluan pemeriksaan saksi ahli. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai penggunaan dana tersebut maupun perkembangan kasus yang telah berjalan selama tujuh bulan ini.
Pihak korban berharap Kapolres Dompu maupun Polda NTB dapat turun tangan agar kasus ini segera diproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi BimaKita akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak korban mendapatkan keadilan serta agar transparansi proses hukum tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. (Red)