Kota Bima, NTB - Bimakita || Dana deposito milik dua nasabah Bank Mandiri Cabang Bima senilai Rp450 juta dilaporkan hilang tanpa jejak. Nasabah atas nama Rahmat dan Muhammad Aditya kini meminta pertanggungjawaban pihak bank atas hilangnya dana yang telah mereka setorkan melalui karyawan bank.
Kuasa pendamping dari LSM Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM-NTB) bersama keluarga korban menggelar aksi demonstrasi hingga melakukan penyegelan Kantor Cabang PT. Bank Mandiri Bima pada Selasa (15/07/2025) sebagai bentuk protes atas kasus tersebut.
Kronologi:
Rahmat menyetor dana deposito sebesar Rp250 juta pada 10 Juli 2024 melalui karyawan Bank Mandiri atas nama Fifi, dengan kesepakatan akan menerima bunga sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, Rahmat hanya menerima bunga selama tiga bulan, sebelum kemudian tidak ada lagi pencairan bunga dan saldo dana pokoknya pun dilaporkan hilang.
Sementara itu, Muhammad Aditya menyetorkan dana deposito sebesar Rp200 juta pada 20 September 2024 melalui orang yang sama. Kedua nasabah menggunakan rekening resmi dengan nomor rekening yang terdaftar di Bank Mandiri.
Korban menyadari dana mereka hilang ketika hendak melakukan pengecekan saldo dan penarikan, namun dana tersebut sudah tidak tercatat dalam sistem tabungan mereka.
Tuntutan Korban:
Dalam aksi demonstrasi yang dipimpin Korlap LKPM-NTB, Amirudin, pihaknya mendesak Bank Mandiri untuk segera mengembalikan dana milik kedua korban tanpa menunda lagi, serta menuntut pembayaran bunga sesuai kesepakatan awal.
Selain itu, LKPM-NTB mendesak:
1. Direktur Regional CEO Bank Mandiri XI Bali Nusra segera mencopot Kepala Bank Mandiri Cabang Bima.
2. OJK melakukan audit terhadap PLT Bank Mandiri Cabang Bima untuk mengusut penyebab raibnya dana nasabah.
3. DPRD Kota Bima segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak Bank Mandiri terkait persoalan ini.
Amirudin menegaskan jika tuntutan mereka tidak direspons, maka aksi akan dilanjutkan dengan demonstrasi berjilid-jilid sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak kedua korban.
"Ini adalah hak nasabah yang harus dikembalikan. Jika tidak, kami akan turun aksi kembali besok," tegas Amir.
Usai aksi, LKPM-NTB bersama para korban resmi melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pihak kepolisian telah memeriksa korban dan saksi untuk mengusut raibnya dana nasabah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Mandiri Cabang Bima belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya dana deposito kedua nasabah tersebut. Masyarakat berharap kasus ini segera mendapatkan keadilan dan transparansi demi melindungi hak nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan. (Red)