Diduga Ada Kejanggalan Anggaran, Festival Rimpu Mantika 2025 Dilaporkan ke Kejari Bima

Advertisement

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran, Festival Rimpu Mantika 2025 Dilaporkan ke Kejari Bima

5 Mei 2025



Kota Bima, NTB - bimakita || Pelaksanaan kegiatan Festival Rimpu Mantika Tahun Anggaran 2025 yang digelar Pemerintah Kota Bima resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima - NTB terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1 miliar.

Direktur Eksekutif LEAD Bima, Agus Mawardy, menyampaikan laporan secara resmi pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam laporannya, ia menyoroti dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) dalam pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah Dinas Pariwisata Kota Bima itu.


"Secara kelembagaan kami mendukung Festival Rimpu diselenggarakan tiap tahun, namun harus disertai transparansi dan kejelasan dalam penggunaan anggaran," ujar Agus usai menyerahkan laporan di Kantor Kejari Raba Bima.

Agus mengungkapkan, dalam dokumen APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025, alokasi untuk Festival Rimpu Mantika hanya sebesar Rp500 juta. Namun, dalam pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata yang dimuat oleh media daring TribunLombok.com, anggaran disebut mencapai Rp1 miliar.

"Ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Dari mana tambahan anggaran tersebut? Dan apakah sudah melalui mekanisme yang benar?" tambahnya.

LEAD Bima juga mencurigai bahwa proyek kegiatan ini tidak melalui proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk anggaran maksimal Rp200 juta. Jika benar dilakukan penunjukan langsung untuk kegiatan senilai Rp1 miliar, maka hal itu dinilai melanggar ketentuan.

"Kami tidak menemukan informasi proses tender atau penunjukan penyedia jasa di website resmi LPSE Kota Bima. Ini patut didalami," jelas Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mendesak transparansi penggunaan dana sponsor dan dana CSR dari sejumlah BUMN yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam laporan yang bernomor 001/LEAD/EKS/V/2025, pihaknya turut menyertakan sejumlah nama yang dilaporkan, termasuk Wali Kota Bima dan Kepala Dinas Pariwisata.

"Kami tidak ingin pelaporan seperti ini terus terjadi. Harus ada upaya serius dari Pemkot Bima untuk menjamin akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang menggunakan uang negara," tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima berkas laporan tersebut. Salah seorang staf Kejari memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. (Red)