Suaminya Bupati Bima, Isterinya Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua TP-PKK Kabupaten Bima. Apa ini Dinasti Satu Kamar.
![]() |
Mukhlis Plano |
Menurut Mukhlis Plano, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Sape, rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 236 Ayat (1) huruf C, yang melarang anggota DPR merangkap jabatan pada lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD.
"Nurmi Suciyanti yang merupakan wakil ketua dua DPRD Kabupaten Bima sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Bima, kedua lembaga tersebut sama-sama menggunakan anggaran negara yaitu APBD," tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi Bimakita, Selasa (6/5/2925).
Rangkap jabatan tersebut membuat Murni Suciyanti berada dalam conflict of interest (perang keepntingan) antara dirinya sebagai wakil ketua DPRD (Legislatif) dan sebagai ketua TP-PKK (Eksekutif) sehingga integritas dan independensi kerja sangat diragukan.
"Kerja Ibu Murni sebagai ketua DPRD atau Legislatif dipertanyakan integritas dan independensinya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam tugas-tugas legislatif dan pengawasan terhadap pemerintah atau eksekutif sebab dia juga bagian dari eksekutif (Ketua TP-PKK)," lanjutnya.
Hal tersebut sangat berpotensi menjadi kejahatan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang selama masa pemerintahan Ady-Irfan.
"Itu akan menjadi potensi kejahatan nepotisme yang harus dicegat dan segera dihentikan terjadi di lingkup pemerintahan Ady -Irfan, selain daripada itu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sudah di depan mata karena menduduki posisi dua jabatan tersebut," beber Mukhlis Plano.
Sikap dan pilihan isteri Bupati Bima Murni Suciyanti tersebut curigai oleh publik sebagai upaya pembangunan 'dinasti satu kamar'.
"Apakah mungkin ini disebut sebagai kekuasaan dinasti satu kamar yang menggerogoti sistem pemerintahan di Kabupaten Bima." Pungkasnya.
"Nurmi Suciyanti yang merupakan wakil ketua dua DPRD Kabupaten Bima sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Bima, kedua lembaga tersebut sama-sama menggunakan anggaran negara yaitu APBD," tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi Bimakita, Selasa (6/5/2925).
Rangkap jabatan tersebut membuat Murni Suciyanti berada dalam conflict of interest (perang keepntingan) antara dirinya sebagai wakil ketua DPRD (Legislatif) dan sebagai ketua TP-PKK (Eksekutif) sehingga integritas dan independensi kerja sangat diragukan.
"Kerja Ibu Murni sebagai ketua DPRD atau Legislatif dipertanyakan integritas dan independensinya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam tugas-tugas legislatif dan pengawasan terhadap pemerintah atau eksekutif sebab dia juga bagian dari eksekutif (Ketua TP-PKK)," lanjutnya.
![]() |
Bupati Bima Ady Mahyudi bersama isteri Murni Suciyanti (Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua TP-PKK Kab. Bima) usai pelantikan TP-PKK (5/5/2025). |
Hal tersebut sangat berpotensi menjadi kejahatan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang selama masa pemerintahan Ady-Irfan.
"Itu akan menjadi potensi kejahatan nepotisme yang harus dicegat dan segera dihentikan terjadi di lingkup pemerintahan Ady -Irfan, selain daripada itu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sudah di depan mata karena menduduki posisi dua jabatan tersebut," beber Mukhlis Plano.
Sikap dan pilihan isteri Bupati Bima Murni Suciyanti tersebut curigai oleh publik sebagai upaya pembangunan 'dinasti satu kamar'.
"Apakah mungkin ini disebut sebagai kekuasaan dinasti satu kamar yang menggerogoti sistem pemerintahan di Kabupaten Bima." Pungkasnya.