Kota Bima, NTB - bimakita || Pemerintah Kota Bima tengah gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis kota. Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain kawasan Amahami, Lapangan Serasuba, Lapangan Pahlawan, wilayah luar Terminal Dara, serta Paruga Na’e.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Bima, H. Mahfud, menjelaskan bahwa keberadaan PKL memiliki dua sisi. Di satu sisi, PKL mampu menyerap tenaga kerja yang tidak tertampung di sektor formal, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Namun di sisi lain, keberadaan mereka yang tidak tertata di pusat-pusat kota membuat wajah Kota Bima terlihat semrawut dan mengganggu estetika kota.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan. Namun, sebelum proses relokasi dilakukan, kami minta para PKL menaati peraturan daerah,” jelas Mahfud. (22/4).
Adapun beberapa aturan yang harus dipatuhi PKL antara lain larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan, berjualan pada waktu yang tidak semestinya, serta kewajiban menjaga kerapihan rombong dan kebersihan lingkungan sekitar.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang sebagai bentuk pendekatan persuasif. Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win antara Pemerintah Kota Bima dan para PKL, di mana penataan kota tetap terjaga dan para pedagang tetap bisa beraktivitas secara tertib.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menata ruang publik yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.