Curi Mesin Diesel Pabrik Bata, Dua Pria Di Kodo Kota Bima Dibekuk Polisi -->

Advertisement

Video Karaoke

Curi Mesin Diesel Pabrik Bata, Dua Pria Di Kodo Kota Bima Dibekuk Polisi

7 Okt 2025

 

Foto : Terduga pelaku pencurian mesin diesel berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur

Kota Bima – Aksi pencurian mesin diesel di wilayah Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing berinisial AS (38) dan ABD (38), warga Kecamatan Rasana’e Timur, dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur bersama barang bukti hasil curian.


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rasana’e Timur, Ipda Muhamad Imanuddin, S.H., bersama Katim Opsnal Aipda Subhan dan personel lainnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Kamarudin (41), warga Kelurahan Kodo, yang kehilangan mesin diesel miliknya pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.


Korban yang bekerja di sebuah pabrik bata ringan di Kelurahan Kodo mendapati mesin diesel berkapasitas 14 PK itu raib dari tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.


Menindaklanjuti laporan bernomor Aduan/B/135/X/2025/SPKT/Polsek Rasana’e Timur/Polres Bima Kota/Polda NTB, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku.


Tanpa membuang waktu, pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan di wilayah Kelurahan Kodo dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.


Dalam proses interogasi, AS dan ABD mengakui perbuatannya. Keduanya mengaku telah mencuri mesin diesel tersebut dan menjualnya kepada seseorang di Kelurahan Lampe. Mendapat pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi penjualan.


Hasilnya, polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel 14 PK merek Jiang Fa warna merah, yang diduga kuat merupakan hasil curian.


Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


 “Kami akan terus melakukan upaya tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Rasana’e Timur. Tidak ada ruang bagi tindak kriminal di Kota Bima,” tegas Kanit Reskrim Ipda Muhamad Imanuddin, S.H.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Rasana’e Timur kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi kriminal yang meresahkan. (Adv)