Kerja buruh bongkar muat jagung di pelabuhan Bima bak Kerja Rodi! Upah murah, jam kerja lebih 8 jam, tidak ada upah lembur dan tanpa jamsostek.
Mirisnya, Pemkot dan KSOP Bima megabaikannya.
Kota Bima||Bimakita.com - Kondisi kerja buruh bongkar muat jagung di Pelabuhan Bima sangat memperihatinkan, bak kerja Rodi jaman penjajahan Belanda. Upah murah, jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) tidak ada, kerja diatas 8 jam, tidak ada upah lembur dan sederet persoalan lain.
![]() |
| Buruh sedang melakukan bongkar muat jagung di Pelabuhan Bima (foto: rizal/bimakita). |
Mirisnya, hal tersebut diabaikan oleh Pemerintah Kota Bima dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima.
Ardiansyah (27), salah satu buruh bongkar muat jagung di pelabuhan bima menceritakan, tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan upah, masih 16.000/ton.
"Sudah tiga tahun ini belum ada kenaikan upah, tetap 16 ribu perton. Dan itu dibagi rata dengan jumlah teman-teman yang kerja. Misalnya yang kerja hari ini 70 orang, 16.000 ribu itu dibahi 70 orang ya segitu ksmi dapatnya satu ton," cerita warga Kelurahan Tanjung tersebut.
Dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, kerja melebihi 8 jam harus dihitung sebagai lembur dan dibayarkan upah lembur sesuai dengan pedoman perhitungan upah. Ini berlaku untuk semua buruh, baik itu buruh borongan maupun harian.
Selain soal upah, para buruh juga mengeluhkan soal jam kerja, upah lembur dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami kerap bekerja melebihi delapan jam kerja tapi tidak pernah dihitung sebagai lemburan. Masuk dari jam 8 pagi dan kadang pulang jam 12 malam, hanya diberi nasi sebungkus saja. Kami juga tidak ada jamsostek ketenagakerjaan." Tambahnya.
Informasi yang dihimpun Bimakita.com, kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Pemkot dan KSOP belum mengambil tindakan apapun terkait hal tersebut.
Pemkot Bima, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi berdalih pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan karena tanggungjawab pengawasan ketenagakerjaan diambil alih oleh pemerintahan propinsi.
