
Bupati dan Wakil Bupati Bima membuka MTQ ke-33 Kabupayen Bima.
KABUPATEN BIMA ||bimakita.com — Di balik penyelenggaraan MTQ ke-33 Tingkat Kabupaten Bima yang berlangsung meriah di Desa Tawali, Kecamatan Wera, terselip catatan serius dalam pengelolaan anggaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan belanja dan pemberian hadiah dengan nilai akumulatif sekitar Rp577,1 juta. MTQ tersebut berlangsung 10–16 November 2025 dan diikuti kafilah dari 18 kecamatan.
Nilai Rp577,1 juta tersebut berasal dari dua kelompok persoalan. Sebesar Rp87.112.214,76 merupakan belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya, sedangkan Rp490 juta merupakan selisih pemberian hadiah perlombaan yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH).
Belanja Rp46,8 Juta Tak Sesuai Kondisi Senyatanya
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan belanja barang dan jasa pada kegiatan MTQ yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp46.812.214,76.
Belanja tersebut mencakup antara lain bahan-bahan lainnya, perlengkapan kantor, makanan dan minuman rapat, pakaian batik tradisional, jasa pemasangan instalasi, sewa kendaraan, sewa peralatan, sewa mebel, peralatan studio audio, tempat penginapan hingga jasa yang diberikan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi dengan pihak ketiga, Bendahara Pengeluaran serta PPTK kegiatan, BPK menyatakan:
“Terdapat belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp46.812.214,76.”
PPTK Kegiatan MTQ disebut telah mengakui hasil pemeriksaan dan bersedia mempertanggungjawabkan nilai tersebut dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Hadiah MTQ Melampaui SSH Rp490 Juta
Sorotan berikutnya menyangkut pemberian hadiah yang bersifat perlombaan pada MTQ Tingkat Kabupaten Bima.
BPK menemukan pemberian hadiah yang melebihi SSH dengan total selisih mencapai Rp490.000.000.
Dalam pemeriksaan, selisih tersebut berasal dari pemberian hadiah Juara I sampai Juara III untuk kategori perorangan dan beregu.
Juara I kategori perorangan, misalnya, menerima Rp6,65 juta per pemenang, sementara SSH yang ditetapkan sebesar Rp3 juta. Dengan 44 pemenang, selisih mencapai Rp160,6 juta.
Sementara Juara I kategori beregu menerima Rp19,95 juta, sedangkan SSH sebesar Rp5 juta. Dengan empat pemenang, selisih mencapai Rp59,8 juta.
Selisih lainnya terdiri atas Juara II perorangan Rp121 juta, Juara II beregu Rp43 juta, Juara III perorangan Rp81,4 juta dan Juara III beregu Rp24,2 juta. Totalnya mencapai Rp490 juta.
BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan Peraturan Bupati Bima Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Dalam pemeriksaan, PPTK menjelaskan pengajuan standar harga oleh Bagian Kesra hanya menyampaikan nilai pagu anggaran secara keseluruhan, tanpa perincian klasifikasi pemenang dan besaran hadiah masing-masing pemenang.
Lebih jauh, BPK mencatat tidak terdapat Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah yang menetapkan nominal besaran hadiah MTQ Tingkat Kabupaten Bima.
Hadiah MTQ Provinsi dan Nasional Selisih Rp40,3 Juta
BPK juga menemukan perbedaan antara nilai hadiah atau bonus MTQ tingkat Provinsi dan Nasional yang tercantum dalam SPJ dengan jumlah yang benar-benar diterima penerima. Selisih tersebut mencapai Rp40,3 juta.
Dalam SPJ, total hadiah tercatat Rp145 juta. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi, penerima hanya menerima Rp104,7 juta.
Hadiah/bonus peserta dan pembina juara MTQ Provinsi tercatat Rp65 juta dalam SPJ, tetapi yang diterima Rp40 juta. Selisihnya Rp25 juta.
Sementara hadiah/bonus peserta MTQ tingkat Nasional tercatat Rp80 juta, sedangkan yang diterima Rp64,7 juta. Selisihnya Rp15,3 juta.
BPK juga mencatat dari empat penerima hadiah yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, tiga orang berhasil dikonfirmasi, sedangkan satu penerima tidak dapat dihubungi hingga pemeriksaan berakhir.
BPK: Ada Pemborosan Keuangan Daerah
Dari dua kelompok persoalan tersebut, kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kondisi senyatanya mencapai Rp87.112.214,76, yakni Rp46.812.214,76 dari belanja barang dan jasa serta Rp40,3 juta dari hadiah/bonus MTQ Provinsi dan Nasional.
BPK secara tegas menyebut dampak dari persoalan tersebut.
“Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa untuk kegiatan MTQ yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp87.112.214,76.”
Sementara terkait pemberian hadiah yang melampaui SSH, BPK menyatakan:
“Pemborosan keuangan daerah atas pemberian hadiah melebihi SSH senilai Rp490.000.000,00.”
Dengan demikian, nilai yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan mencapai sekitar Rp577,1 juta.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara tepat. Rp87,1 juta merupakan kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan, sedangkan Rp490 juta merupakan nilai pemberian hadiah yang melampaui SSH dan oleh BPK dinilai sebagai pemborosan.
Pengendalian dan Verifikasi Dipersoalkan
BPK menyebut permasalahan tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah belum melaksanakan pengendalian dan pengawasan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja.
PPK-SKPD terkait juga disebut belum melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Kegiatan MTQ serta kesesuaian pemberian hadiah dengan SSH.
Sementara Bendahara Pengeluaran dan PPTK dinilai belum mempertanggungjawabkan belanja kegiatan MTQ sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bima menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memperkuat pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja.
BPK juga meminta PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran melakukan pengendalian serta verifikasi atas kebenaran nilai belanja yang dibayarkan.
Khusus terhadap kelebihan pembayaran, PPTK direkomendasikan mempertanggungjawabkan dan menyetorkan Rp87.112.214,76 ke Kas Daerah.
Sementara itu, MTQ ke-33 Kabupaten Bima sendiri sebelumnya diproyeksikan menelan anggaran sekitar Rp1,325 miliar, dengan porsi terbesar, sekitar Rp865 juta, dialokasikan untuk hadiah seluruh mata lomba.