
Sahrudin terduga pelaku penganiayaan dan RR korban.
KABUPATEN BIMA||bimakita.com — Kondisi seorang pelajar berinisial RR (17) dilaporkan memburuk setelah diduga mengalami kekerasan yang melibatkan SRD alias Sahrudin, anggota Buser (Opsnal) Satresnarkoba Polres Bima Kota. RR disebut muntah darah hingga kehilangan kesadaran dan masih menjalani perawatan medis, sementara kasus tersebut kini dilaporkan ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Lapangan Tembaromba, Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, tepat di depan SMAN 1 Lambu.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kejadian bermula dari cekcok antara RR dengan sesama pelajar. SHRDN disebut berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Menurut keterangan keluarga, korban yang saat itu mengenakan helm diduga mengalami pemukulan pada bagian kepala. RR kemudian berusaha meninggalkan lokasi dengan berlari menuju area parkir sekolah untuk mengambil sepeda motornya.
Namun, korban disebut kembali dikejar hingga ke area parkir. Di lokasi tersebut, RR diduga kembali mengalami pemukulan menggunakan helm secara berulang. Korban juga disebut diduga mendapat tendangan menggunakan lutut yang diarahkan ke bagian perut.
Setelah kejadian, kondisi RR dilaporkan memburuk. Korban disebut muntah darah dan kehilangan kesadaran sebelum dibawa ke Puskesmas Kecamatan Lambu untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut pihak keluarga, hingga Minggu (20/9/2026), korban masih menjalani perawatan. RR disebut mendapatkan oksigen dan cairan infus karena kondisi kesehatannya dilaporkan mengalami penurunan.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Bima Kota pada Minggu (20/9/2026).
Laporan dibuat oleh perwakilan keluarga korban, Puji Rahayu (25), dan tercatat dengan nomor STTLP/K/1153/IX/2026/NTB/Res Bima Kota.
LESHAM NTB Desak Terlapor Ditahan
Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LESHAM) NTB, Raisul, mendesak Kepolisian mengambil langkah hukum terhadap SHRDN sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Raisul bahkan meminta Kepolisian mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor apabila syarat dan dasar hukum untuk tindakan tersebut telah terpenuhi.
“Kami meminta Kepolisian tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai persoalan etik internal. Kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” kata Raisul.
Menurutnya, kondisi korban yang dilaporkan sampai muntah darah dan kehilangan kesadaran harus menjadi bagian penting yang diperiksa secara objektif dalam proses hukum.
“Kami mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Raisul menegaskan, dorongan agar terlapor diproses dan, apabila memenuhi syarat, ditahan bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
“Kami tidak sedang mendahului proses hukum atau menyimpulkan seseorang bersalah. Yang kami dorong adalah proses hukum yang objektif. Jika alat bukti memenuhi ketentuan untuk menetapkan status hukum tertentu, maka Kepolisian harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga meminta agar dugaan perkara tersebut tidak berhenti pada mekanisme etik apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Korban masih berusia 17 tahun. Karena itu, aspek perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini, tanpa mengurangi hak terlapor untuk mendapatkan proses hukum yang adil,” katanya.
LESHAM NTB meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, SHRDN berkedudukan sebagai terlapor, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, perubahan status hukum, maupun tindakan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.