Kota Bima, NTB | bimakita.com — Sikap BRI Cabang Bima dalam perkara dugaan kejanggalan transaksi keuangan almarhumah Hj. Rugaya kembali menjadi sorotan.
Saat kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., mendatangi BRI Cabang Bima pada Jumat (18/9/2026), pihak bank menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai sejumlah transaksi yang dipersoalkan, termasuk transaksi yang nilainya disebut sekitar Rp7,3 miliar.
Pertemuan tersebut dilakukan kuasa hukum untuk meminta klarifikasi terkait rekam jejak transaksi keuangan rekening almarhumah Hj. Rugaya yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan oleh Polres Bima Kota.
Namun, alih-alih memperoleh penjelasan detail mengenai transaksi yang dipertanyakan, kuasa hukum justru menerima sikap resmi BRI berupa surat penolakan atas permintaan klarifikasi.
Kami tidak bisa menjelaskan secara detail,” ungkap pihak BRI Cabang Bima saat ditemui kuasa hukum ahli waris.
BRI Akui Ada Transaksi di Atas Rp14 Miliar
Dalam pertemuan tersebut, pihak BRI Cabang Bima disebut mengakui adanya aktivitas transaksi keuangan atas nama almarhumah Hj. Rugaya dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp14 miliar.
Namun, ketika masuk pada transaksi yang menjadi perhatian ahli waris dan berkaitan dengan angka sekitar Rp7,3 miliar, pihak BRI tidak memberikan penjelasan secara terperinci.
Kami hanya bisa sampaikan gambaran umum saja, prosesnya kini sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian,” ungkap pihak BRI Cabang Bima.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan karena permintaan kuasa hukum pada dasarnya bukan hanya mempertanyakan keberadaan transaksi, tetapi juga meminta penjelasan mengenai rekam jejak dan kejanggalan transaksi tertentu yang dianggap perlu diklarifikasi.
Penolakan Diminta Dituangkan dalam Surat
Sikap BRI yang tidak memberikan penjelasan detail kemudian diminta oleh kuasa hukum agar dituangkan secara tertulis.
Langkah tersebut dilakukan agar terdapat dokumen resmi yang mencatat bahwa permintaan klarifikasi terhadap data transaksi telah disampaikan kepada pihak bank, namun tidak dapat dipenuhi secara rinci.
Iya, silakan buatkan surat bukti penolakan,” kata Linnas.
Pihak BRI kemudian memberikan surat tertulis yang memuat penolakan terhadap permintaan penjelasan tersebut. Surat itu selanjutnya diterima oleh kuasa hukum ahli waris almarhumah Hj. Rugaya.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari catatan kuasa hukum dalam menelusuri perkara yang berkaitan dengan transaksi keuangan almarhumah.
Mengapa Data Rp7,3 Miliar Tidak Dijelaskan?
Sikap BRI tersebut menyisakan pertanyaan yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara.
Di satu sisi, pihak bank mengakui adanya transaksi dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp14 miliar. Namun, ketika kuasa hukum meminta penjelasan lebih spesifik mengenai transaksi sekitar Rp7,3 miliar yang dipersoalkan, pihak bank menyatakan tidak dapat memberikan keterangan secara detail dengan alasan prosesnya sedang diperiksa kepolisian.
Persoalannya kemudian bergeser pada sejauh mana bank dapat memberikan klarifikasi kepada ahli waris mengenai transaksi rekening milik nasabah yang bersangkutan, terutama ketika transaksi tersebut sedang dipersoalkan dan menjadi bagian dari proses hukum.
Surat penolakan yang diberikan BRI Cabang Bima menjadi dokumen penting karena secara formal mencatat adanya permintaan klarifikasi dari pihak ahli waris dan respons bank terhadap permintaan tersebut.
Perkara dugaan penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan transaksi keuangan almarhumah Hj. Rugaya telah dilaporkan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bima Kota.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan atas nama almarhumah yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Dengan adanya pemeriksaan kepolisian dan surat penolakan dari BRI Cabang Bima, perhatian kini tidak hanya tertuju pada ke mana aliran dana sekitar Rp7,3 miliar tersebut, tetapi juga pada bagaimana rekam transaksi tersebut dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan data perbankan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Cabang Bima belum memberikan penjelasan publik secara rinci mengenai transaksi Rp7,3 miliar yang dipersoalkan. Pihak bank menyatakan proses terkait perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan kepolisian. (Red)

