![]() |
| Masa aksi KPR di Lantor Bupati Dompu. |
DOMPU | bimakita.com — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB, di antaranya Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) dan Barisan Masyarakat Indonesia (BMI), menggelar aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Dompu, Kamis (24/9/2026) dalam memperingati Hari Tani Nasional.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Perda tersebut telah berlaku sejak 28 Desember 2023 dan antara lain mengatur perlindungan petani melalui penyediaan sarana produksi, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi hingga perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.
Koordinator aksi, Echo Mandolo, menilai keberadaan Perbup menjadi penting agar amanat Perda tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi memiliki aturan teknis yang dapat diterapkan dan dirasakan langsung oleh petani.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu segera menerbitkan Perbup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Petani membutuhkan kepastian, bukan hanya regulasi di atas kertas. Harus ada aturan teknis yang mengatur bagaimana perlindungan harga, bantuan sarana produksi, perlindungan gagal panen, akses permodalan dan berbagai persoalan petani benar-benar dijalankan di lapangan,” ujar Echo.
Perbup Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Ekonomi dan Iklim
KPR NTB menilai kebutuhan terhadap aturan teknis tersebut semakin mendesak di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang dinilai tidak menentu serta tekanan perubahan iklim yang berdampak terhadap sektor pertanian.
Kemarau panjang dan keterbatasan akses air menjadi salah satu persoalan yang langsung berpengaruh terhadap aktivitas produksi petani. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi sekaligus memperbesar risiko gagal panen.
Temuan kuesioner Barisan Masyarakat Indonesia (BMI) Dompu yang menjadi bahan audiensi menunjukkan persoalan petani tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut pemasaran, harga hasil panen, permodalan, perlindungan risiko hingga lemahnya kelembagaan petani.
Dalam survei tersebut, 71 responden berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Dompu, yakni Hu'u, Woja, Kilo, Dompu dan Manggelewa. Mayoritas responden merupakan petani individu.
Pada aspek sarana produksi, 93,5 persen responden menilai tingginya harga bibit, pestisida dan obat-obatan pertanian sebagai persoalan, dengan 74,2 persen menyebutnya sangat parah. Survei juga mencatat 83,9 persen responden menilai persoalan kelangkaan atau keterlambatan pupuk bersubsidi sebagai masalah.
Sementara dalam aspek pemasaran, 96,8 persen responden menilai anjloknya harga panen atau permainan harga oleh tengkulak sebagai masalah, dan 61,3 persen di antaranya menilainya sangat parah.
Petani Berhadapan dengan Biaya Produksi Tinggi dan Harga Panen Rendah
Kondisi tersebut menggambarkan persoalan klasik yang masih dihadapi petani: biaya produksi terus menjadi beban, sementara harga jual hasil pertanian belum memberikan kepastian pendapatan.
BMI juga mencatat persoalan akses permodalan. Sebanyak 87,1 persen responden menilai akses permodalan atau kredit pertanian yang sulit dan berpotensi menjerat petani sebagai persoalan dengan tingkat urgensi sangat tinggi. Persentase yang sama muncul pada persoalan persyaratan agunan KUR yang dinilai memberatkan.
Persoalan risiko produksi juga menjadi perhatian. Sebanyak 90,3 persen responden menilai minimnya kepesertaan atau pemahaman terhadap Asuransi Usaha Tani (AUTP) sebagai masalah sangat serius. Selain itu, 87,1 persen menilai serangan hama dan penyakit tanaman sulit dikendalikan.
Di sisi kelembagaan, 83,9 persen responden menilai lemahnya fungsi Poktan, Gapoktan dan BUMDes sebagai persoalan dengan tingkat urgensi sangat tinggi. Sementara 80,6 persen menilai pendampingan dan bimbingan teknis PPL masih bermasalah.
KPR Dorong Negara Hadir Melalui Kebijakan
Bagi KPR NTB, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap petani membutuhkan kebijakan yang lebih operasional, baik di tingkat nasional maupun daerah.
BMI dalam hasil pemetaannya menemukan 77,4 persen responden mengaku tidak pernah menerima bantuan atau program pembiayaan dari pemerintah desa, sementara 67,7 persen menilai penyaluran pupuk bersubsidi dan bantuan Alsintan selama ini tidak tepat sasaran. Sebanyak 90,3 persen responden juga menyatakan tidak memperoleh informasi mengenai skema AUTP.
Karena itu, massa aksi meminta Perbup nantinya tidak sekadar mengatur aspek administratif, tetapi memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan petani.
Beberapa materi yang mendapat dukungan tinggi dalam survei antara lain mekanisme ganti rugi atau santunan gagal panen akibat bencana dan hama, tata cara penetapan harga patokan daerah, sanksi administratif terhadap penyimpangan bantuan dan pupuk bersubsidi, serta mekanisme bantuan sarana produksi bagi petani kecil dan buruh tani.
Tiga prioritas yang paling banyak muncul dari jawaban terbuka petani adalah kepastian dan stabilisasi harga hasil panen, keterjangkauan serta ketepatan sasaran bantuan sarana produksi, dan perlindungan terhadap risiko gagal panen.
Echo mengatakan, tuntutan tersebut bukan semata kepentingan organisasi yang turun ke jalan, melainkan berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga petani.
“Ketika harga sarana produksi mahal, pupuk dan benih bermasalah, kemudian hasil panen dijual murah dan petani menanggung sendiri risiko gagal panen, maka tekanan ekonominya langsung dirasakan keluarga petani. Di sinilah pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang konkret dan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
KPR NTB selanjutnya meminta Pemkab Dompu menetapkan target waktu yang jelas untuk penerbitan Perbup serta melibatkan petani dan kelompok tani dalam proses penyusunannya.
Hasil kuesioner BMI sendiri merekomendasikan agar penyusunan Perbup dilakukan secara partisipatif dan transparan, disertai penguatan pengawasan distribusi pupuk, bibit dan Alsintan, perluasan AUTP, penguatan PPL serta penguatan BUMDes, koperasi tani dan Gapoktan sebagai lembaga penyangga hasil panen.
