Kota Bima - Jurnal Expose || Penandatanganan Nota Kerjasama MoU antara Pemerintah Kota Bima dan PD. BPR NTB dengan Kejaksaan Negeri Bima tentang bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Bima yang dilangsungkan di Aula kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jum’at (8/3).
Turut dihadiri oleh Bupati Bima, Walikota Bima, Wakil Bupati Bima, Direktur PD. BPR NTB, Kepala Kajari NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Para Kabag Lingkup Setda Bima, serta unsur kejaksaan Negeri Raba–Bima.
Bupati Bima mengatakan, latar belakang dengan dilakukan kegiatan seperti ini sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lainnya. Ujarnya
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi juga menyampaikan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kota Bima maupun bagi Kejaksaan Negeri.
Kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kota Bima dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Pada kesempatan ini juga selain dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama (memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kota Bima kejaksaan Negeri juga dilakukan penandantanganan nota kerjasama dengan pihak PD. BPR NTB. (JE-02)
Turut dihadiri oleh Bupati Bima, Walikota Bima, Wakil Bupati Bima, Direktur PD. BPR NTB, Kepala Kajari NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Para Kabag Lingkup Setda Bima, serta unsur kejaksaan Negeri Raba–Bima.
Bupati Bima mengatakan, latar belakang dengan dilakukan kegiatan seperti ini sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun Tata Usaha Negara memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah perdata dan TUN tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lainnya. Ujarnya
Walikota Bima H. Muhammad Lutfi juga menyampaikan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Kota Bima maupun bagi Kejaksaan Negeri.
Kerjasama ini menunjukkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan kejaksaan terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
Adanya nota kesepakatan bersama (MoU) di bidang perdata dan tata usaha ini dibuat untuk membantu Pemerintah Kota Bima dalam penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Pada kesempatan ini juga selain dilakukan penandatanganan Nota Kerjasama (memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kota Bima kejaksaan Negeri juga dilakukan penandantanganan nota kerjasama dengan pihak PD. BPR NTB. (JE-02)