Kota Bima, NTB | Bimakita.com | Tuntutan berat dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Malaungi, S.H., M.H. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (5/11/2026), jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, tetapi juga dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh seorang aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.
JPU Syahrur Rahman dalam pembacaan tuntutannya menyatakan Malaungi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Bima, sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyoroti tindakan terdakwa yang dinilai telah menyalahgunakan kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota Polri.
Sorotan ini menjadi bagian paling serius dalam tuntutan tersebut. Sebab, jabatan yang semestinya digunakan untuk mengungkap dan memberantas jaringan narkotika justru disebut jaksa telah disalahgunakan dalam perkara peredaran barang terlarang itu.
Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Malaungi, S.H., M.H.," tegas JPU Syahrur Rahman di hadapan majelis hakim.
Denda Rp1 Miliar, Aset Terancam Disita dan Dilelang
Tak hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa.
Jaksa turut meminta agar aset milik Malaungi disita dan dilelang apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut. Apabila hasil pelelangan aset tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti berupa penjara selama 190 hari.
Dengan demikian, tuntutan terhadap mantan pejabat kepolisian tersebut mencakup dua hukuman sekaligus, yakni pidana penjara seumur hidup dan denda bernilai miliaran rupiah.
Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menempatkan penyalahgunaan kedudukan sebagai aparat penegak hukum sebagai salah satu hal yang memberatkan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Namun, jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana didakwakan dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Perkara Malaungi menjadi perhatian publik karena bermula dari pengungkapan kasus narkotika yang menyeret anggota kepolisian sendiri.
Kasus ini berkembang setelah penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya di wilayah Dompu pada 26 Januari 2026.
Dari penangkapan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan Malaungi.
Pada penggeledahan rumah dinas Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 488 gram.
Malaungi kemudian menjalani proses hukum dan sidang kode etik Polri yang berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan Hakim 20 November, Akhir Perjalanan Perkara?
Malaungi dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Raba Bima, Rifai, menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada 20 November 2026 mendatang.

