Dua Aki Mobil Raib di Pinggir Jalan Bima–Wera, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Dini Hari -->

Advertisement

Video Karaoke

Dua Aki Mobil Raib di Pinggir Jalan Bima–Wera, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Dini Hari

2 Nov 2026


Bima, NTB | bimakita.com – Aksi pencurian dua unit aki mobil di wilayah Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku. Keduanya diamankan polisi setelah pemilik mobil mendapati kendaraannya tak bisa dihidupkan akibat dua aki merek Incoe Gold raib dari tempat parkir.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial GP (20) dan IS (23), warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Keduanya diamankan oleh personel Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, pada Sabtu (31/10/2026).


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban.


Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas IPTU Syamsudin.


Mobil Tak Bisa Dihidupkan, Dua Aki Ternyata Hilang

Peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban Darmawan (40), seorang sopir asal Desa Mawu, memarkirkan mobilnya di pinggir jalan lintas Bima–Wera, tepatnya di Dusun Tololai I.


Namun, keesokan harinya, korban dibuat terkejut saat hendak memanaskan kendaraannya. Mobil tersebut tidak dapat dihidupkan.


Setelah memeriksa kondisi kendaraan, korban mendapati dua unit aki mobil merek Incoe Gold telah hilang. Dugaan pencurian itu pun segera dilaporkan ke Polsek Ambalawi.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,7 juta.


Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Ambalawi bergerak menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Sekitar pukul 04.00 Wita pada Sabtu (31/10/2026), polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan GP dan IS di Dusun Tololai, Desa Mawu.


Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku di rumah masing-masing. Keduanya disebut diamankan tanpa perlawanan.


Penyelidikan selanjutnya mengarah pada keberadaan barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.


Sekitar pukul 11.30 Wita, petugas bergerak menuju Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kota Bima. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua unit aki mobil merek Incoe Gold yang ditemukan di rumah seseorang berinisial K.


Berdasarkan keterangan K kepada petugas, kedua aki tersebut diketahui dijual oleh GP dan IS.


Uang Penjualan Disebut untuk Menebus HP Gadai

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa uang hasil penjualan dua aki tersebut telah digunakan oleh salah satu terduga pelaku, GP, untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan.


Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi dalam mengungkap dugaan pencurian yang merugikan korban hingga jutaan rupiah tersebut.


Setelah mengamankan barang bukti, petugas membawa kedua terduga pelaku dan dua unit aki mobil ke Mapolsek Ambalawi.


Hingga kini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara. (Ril)