![]() |
| Peluncuran program Selasa Memyapa yang dipusatkan di lapangan Desa Rato, Kecamatan Lamu, Selasa (20/5/2025). |
KABUPATEN BIMA||bimakita.com — Komitmen efisiensi anggaran Pemerintah Kabupaten Bima hanya lip service semata dan tidak sepenuhnya dilaksanakan dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp580.883.000,00 pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan oleh pegawai sebagaimana tercantum dalam surat tugas alias fiktif.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mengungkap bahwa hasil konfirmasi secara uji petik menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak mengunjungi lokasi tujuan sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas (ST).
Hasil klarifikasi dan pengujian silang antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan data presensi elektronik maupun absensi manual juga menunjukkan bahwa pegawai yang bersangkutan tercatat masuk dan pulang kerja di kantor pada tanggal perjalanan dinas.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
Dari total nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan mencapai Rp580.883.000., baru Rp6.900.000 yang disetorkan ke Kas Daerah melalui Disperindag.
Dengan demikian, masih terdapat Rp573.983.000 yang belum disetorkan berdasarkan rincian dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Artinya, sekitar 98,81 persen dari nilai temuan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan itu masih menjadi kewajiban pengembalian.
Efisiensi Anggaran Jangan Berhenti pada Pemangkasan Belanja
Temuan BPK tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai makna efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Efisiensi semestinya tidak sekadar diterjemahkan sebagai pengurangan belanja, penundaan kegiatan, atau pembatasan anggaran pelayanan publik. Efisiensi juga menuntut agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan kegiatan, manfaat, dan keluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus ini, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya memperlihatkan adanya celah dalam pengendalian belanja. Jika anggaran perjalanan dinas dapat dibayarkan sementara pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen penugasannya, maka mekanisme verifikasi dan pengawasan patut dievaluasi secara menyeluruh.
Persoalannya menjadi semakin relevan ketika pemerintah daerah dituntut menentukan prioritas belanja di tengah kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.
Setiap kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan berarti uang daerah belum kembali ke kas pemerintah untuk dapat dikelola sesuai ketentuan. Karena itu, pengembalian dana dan pembenahan sistem pengawasan merupakan bagian penting dari agenda efisiensi anggaran.
Efisiensi tidak cukup diukur dari berapa besar belanja yang dipangkas, tetapi juga dari seberapa ketat pemerintah memastikan bahwa belanja yang tetap dikeluarkan benar-benar sah, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat.
BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Kepala SKPD
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala SKPD yang belum melaksanakan pengendalian dan pengawasan verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja secara memadai.
Kepala SKPD juga dinilai belum memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkannya kepada pelaksana perjalanan dinas dan menyetorkan dana tersebut ke Kas Daerah.
BPK mengaitkan kondisi ini dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta menempatkan tanggung jawab atas kebenaran material dokumen pada pejabat sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pegawai yang tercatat menerima pembayaran.
Rantai administrasi dan pengendalian juga perlu ditelusuri, termasuk proses pemeriksaan dokumen, verifikasi pertanggungjawaban, persetujuan pembayaran, hingga pengawasan oleh pejabat yang berwenang.
Pengembalian Uang Harus Diawasi
Rantai administrasi dan pengendalian juga perlu ditelusuri, termasuk proses pemeriksaan dokumen, verifikasi pertanggungjawaban, persetujuan pembayaran, hingga pengawasan oleh pejabat yang berwenang.
Pengembalian Uang Harus Diawasi
Pengembalian dana perlu dipantau secara terbuka sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan hak pihak-pihak terkait dan proses pemeriksaan yang berlaku.
Pertanyaan yang patut dijawab pemerintah daerah adalah: bagaimana pembayaran dapat diproses ketika bukti kehadiran menunjukkan pegawai berada di kantor pada tanggal perjalanan dinas? Siapa saja yang melakukan verifikasi dan menyetujui pembayaran? Berapa nilai yang telah dipulihkan setelah pemeriksaan, dan bagaimana jaminan bahwa sistem pengawasan akan diperbaiki?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik administratif. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang publik.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran tidak akan bermakna apabila pengeluaran yang tidak sesuai pelaksanaan masih menyisakan ratusan juta rupiah yang belum dikembalikan.
Pemerintah Kabupaten Bima perlu membuktikan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya dicatat dalam laporan, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pemulihan keuangan daerah, penguatan pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab, uang APBD bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Setiap rupiah di dalamnya merupakan sumber daya publik yang seharusnya digunakan secara sah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bima. (Red)
