Dari Balik Pintu Homestay, Polisi Menelusuri Jejak Sabu hingga Jalan Ule–Melayu Kota Bima -->

Advertisement

Video Karaoke

Dari Balik Pintu Homestay, Polisi Menelusuri Jejak Sabu hingga Jalan Ule–Melayu Kota Bima

25 Okt 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan tiga orang terduga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (25/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto total 4,95 gram.


Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju sebuah penginapan atau homestay di wilayah tersebut.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk mengambil langkah kepolisian.


Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ule, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi yang dicurigai,” jelas IPTU Mirafudin.


Sekitar pukul 09.20 WITA, petugas menggerebek sebuah kamar homestay di Kelurahan Ule. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MRQ alias QL (29), warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bersama DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.



Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua bilah belati, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.


Polisi Kembangkan Kasus, Satu Terduga Kembali Diamankan

Dari hasil interogasi awal, QL mengaku bahwa barang yang diduga sabu miliknya dititipkan kepada seorang teman berinisial SM (33), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima.


Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Polisi meminta QL menghubungi SM melalui telepon untuk mengatur pertemuan di pinggir Jalan Lintas Ule–Melayu, Kota Bima.


Setelah mendapat informasi bahwa SM telah tiba di lokasi yang disepakati, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung bergerak dan mengamankannya.


Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan lima lembar plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berukuran besar, serta satu unit telepon genggam Oppo A16. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah.


Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,95 gram.


Diduga Mendapat Pasokan dari Kenalan di Lapas

Dalam pemeriksaan awal, QL mengaku baru sekitar dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok.


Ia juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial King, warga Lombok, yang dikenalnya saat keduanya sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kuripan.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh polisi dalam pengembangan kasus. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok berinisial King, masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.


Saat ini, ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Asakota. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)