RUU Ketenagakerjaan Disahkan DPR, KPBI Soroti Draf Final dan Celah Perubahan Substansi -->

Advertisement

Video Karaoke

RUU Ketenagakerjaan Disahkan DPR, KPBI Soroti Draf Final dan Celah Perubahan Substansi

6 Okt 2026

Berbagai orgsnisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berdemonstrasi di depan DPR RI jelang pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. 


JAKARTA||bimakita.com
— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani melalui ketukan palu dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026–2027, Selasa (6/10/2026).


Namun, di tengah pengesahan tersebut, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyoroti persoalan transparansi dalam proses penyusunan hingga pengesahan regulasi yang menyangkut kepentingan pekerja.


Sorotan tersebut disampaikan KPBI melalui siaran pers resmi organisasi, yang diterima redaksi. Dalam siaran pers tersebut, KPBI mempertanyakan keterbukaan draf final RUU setelah proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).


Organisasi buruh tersebut menilai publik, khususnya kelompok pekerja, belum memperoleh akses yang memadai terhadap naskah akhir yang menjadi dasar pengesahan.


Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, mengatakan organisasinya sejak awal mengawal proses penyusunan RUU tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) diterjemahkan secara tepat dalam pembentukan undang-undang.


KPBI juga menyatakan sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan ke MK dan memperoleh putusan yang kemudian menjadi bagian dari konteks perbaikan regulasi ketenagakerjaan.


Dalam proses pengawalan tersebut, menurut siaran pers KPBI, organisasi tersebut telah menyusun dan menyerahkan draf usulan yang memuat tujuh prinsip materiil dan 12 prinsip formil.


Namun, setelah RDPU berlangsung, KPBI mempertanyakan bagaimana masukan tersebut diterjemahkan ke dalam naskah final yang akhirnya disahkan DPR.


Draf Final Dipertanyakan


Dalam siaran persnya, KPBI menilai tidak adanya akses yang jelas terhadap draf final sebelum pengesahan membuat publik kesulitan melakukan pembandingan antara draf awal, hasil pembahasan, dan naskah yang akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.



Menurut KPBI, persoalannya bukan hanya apakah RDPU telah dilaksanakan, tetapi apakah masukan yang disampaikan masyarakat benar-benar dapat ditelusuri dalam rumusan akhir.


KPBI mempertanyakan sejauh mana masukan publik diakomodasi. Apakah 50 persen, 70 persen, sebagian, atau bahkan tidak masuk sama sekali dalam rumusan akhir.


Menurut KPBI, tanpa membuka draf final dan matriks perubahan, publik kehilangan ruang untuk menguji proses legislasi secara terbuka sebelum keputusan politik diambil.


KPBI Khawatir Ada Perubahan Substansi


Sorotan KPBI berikutnya menyasar tahapan setelah RUU disetujui DPR.


KPBI mengkhawatirkan adanya celah perubahan pasal, klausul, maupun redaksi pada tahap sinkronisasi antarkementerian sebelum undang-undang mendapatkan nomor dan proses pengundangan.


Kekhawatiran tersebut merupakan pandangan dan peringatan KPBI, bukan tudingan bahwa telah ditemukan pasal yang disisipkan.


Menurut KPBI, ketiadaan akses terhadap draf final membuat publik kesulitan memastikan apakah substansi yang disahkan benar-benar sama dengan naskah yang dibahas dan disepakati DPR.


Bagi KPBI, perubahan satu kalimat atau satu frasa dalam norma ketenagakerjaan dapat memiliki konsekuensi terhadap hak dan perlindungan pekerja.


Karena itu, organisasi buruh tersebut meminta seluruh proses setelah pengesahan tetap dapat diawasi publik.


Jangan Sampai Publik Baru Mengetahui Setelah UU Berlaku


Ilhamsyah menegaskan, persoalan transparansi tidak boleh berhenti setelah palu pengesahan diketukkan.

Menurut dia, masyarakat dan kelompok buruh harus dapat mengetahui secara jelas naskah yang telah disahkan, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang proses pembahasan.


“Kami mempunyai tanggung jawab untuk terus mengawal mandat MK ini. Proses pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi bermakna. Celah tanpa draf yang jelas ini sangat rawan dan patut kita kritisi bersama,” tegas Ilhamsyah.


KPBI mendesak DPR dan pemerintah membuka secara transparan draf akhir UU Perlindungan Ketenagakerjaan serta memastikan proses sinkronisasi dan pengundangan tidak mengubah substansi yang telah disepakati.


Pengesahan memang telah dilakukan. Namun bagi KPBI, pekerjaan pengawasan belum selesai.


Kini pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah naskah yang disahkan benar-benar identik dengan naskah yang dibahas bersama publik dan kelompok buruh?


KPBI meminta DPR dan pemerintah memberikan akses terhadap naskah final agar masyarakat dapat melakukan pembandingan secara terbuka dan memastikan tidak ada perubahan substansi yang luput dari pengawasan publik.