Bima, NTB | bimakita.com – Tim gabungan Opsnal Polsek Wawo dan Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Seorang pria berinisial SA (34), warga Dusun Due, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diamankan polisi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan berlangsung di RT 002/RW 001, Dusun Ta'a, Desa Maria Utara.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh pelapor Megawati pada 6 Oktober 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah dibuat oleh pelapor pada 6 Oktober 2026,” ujar IPTU Eka Farman dalam keterangannya.
Berawal dari Laporan, Tim Bergerak
Dari informasi yang dihimpun, proses penangkapan dimulai ketika Tim Opsnal Polsek Wawo melakukan back up terhadap Tim Opsnal Polres Bima Kota yang telah bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.
Sekitar pukul 12.45 WITA, tim gabungan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan SA.
Selang sekitar 15 menit kemudian, tepat pukul 13.00 WITA, petugas berhasil mengamankan SA tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diamankan sebagai barang bukti.
Parang hingga Anak Panah Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu bilah parang, satu bilah golok, serta satu buah panah beserta tiga anak panah.
Keberadaan sejumlah benda tajam tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang dibawa untuk kepentingan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Wawo.
Setelah diamankan di lokasi, SA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa oleh Tim Opsnal Polres Bima Kota.
Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara utuh kronologi dugaan penganiayaan, motif, serta peran SA dalam perkara tersebut.
Hingga tahap ini, SA masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan konstruksi perkara serta pasal yang akan diterapkan kepolisian. (Red)
