Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Polemik lahan dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami, Kota Bima, kembali bergulir. Kali ini, kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., menyampaikan pengaduan dan informasi awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penyimpangan dalam riwayat pembebasan atau perolehan tanah, pencatatan aset daerah hingga penganggaran pengadaan tanah yang berkaitan dengan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) Kolam Retensi Amahami Kota Bima.
Mahfud menyebut, salah satu dasar awal yang disampaikan kepada KPK justru berasal dari publikasi resmi Pemerintah Kota Bima sendiri.
Dalam rilis tertanggal 5 Oktober 2026, Mahfud mengungkap publikasi Pemkot Bima pada 5 Januari 2026 mengenai kondisi keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan adanya “pengadaan tanah dukungan proyek NUFReP 10 miliar.”
Menurut Mahfud, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena pada saat yang sama terdapat persoalan status lahan di kawasan Amahami yang hingga kini masih menjadi polemik.
Jejak Pembebasan Tanah Tahun 1999 Dipertanyakan
Persoalan semakin kompleks setelah pihak ahli waris menemukan dokumen bertajuk “B. TANAH PEMBEBASAN” yang memuat objek “Tambak Ama Hami” dengan luas keseluruhan 51.817 meter persegi dalam daftar aset Kota Bima yang tercantum keterangan pada kolom SK Pembebasan: “25 A Thn 1999 Tgl. 19 April 1999.”
Pada daftar yang sama, H. Abdullah Idrus tercatat sebagai nominatif nomor 13 dengan luas tanah 2.546 meter persegi.
Di sisi lain, ahli waris saat ini masih memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, berdasarkan Surat Ukur Nomor 720/1995 dengan luas 1.075 meter persegi.
Mahfud menegaskan, pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tanah nominatif nomor 13 seluas 2.546 meter persegi identik dengan SHM Nomor 1228 seluas 1.075 meter persegi.
Justru, menurutnya, perbedaan data tersebut yang harus diuji melalui dokumen dan penelusuran administrasi.
Kalau tanah tersebut telah dibebaskan dan kemudian dicatat sebagai aset pemerintah, maka harus dapat ditunjukkan siapa pemilik asalnya, bidang mana yang dibebaskan, siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, mana bukti pembayarannya, mana pelepasan haknya dan bagaimana tanah tersebut akhirnya dicatat sebagai aset pemerintah,” tegas Mahfud.
Ahli Waris Klaim Tak Pernah Terima Pembayaran
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk melepaskan SHM Nomor 1228 dalam rangka pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima pembayaran ganti kerugian atas tanah yang tercantum dalam SHM tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong Mahfud mempertanyakan apakah proses pembebasan tanah yang tercatat dalam dokumen tahun 1999 benar-benar memiliki objek, penerima pembayaran dan dokumen pelepasan hak yang dapat diverifikasi.
Di sinilah dugaan pembebasan tanah fiktif itu perlu diuji. Kalau benar H. Abdullah Idrus sudah pernah dibayar dalam pembebasan tahun 1999, siapa yang menerima uangnya dan mana bukti pembayarannya? Kalau haknya sudah dilepaskan, mana dokumen pelepasan haknya? Kalau penyelesaiannya melalui tukar guling, mana tanah penggantinya?” ujar Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa istilah “dugaan pembebasan tanah fiktif” bukanlah kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Menurutnya, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan audit trail.
Rp10 Miliar Pengadaan Tanah NUFReP Ikut Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan pada anggaran Rp10 miliar yang disebut Pemkot Bima sebagai pengadaan tanah untuk mendukung proyek NUFReP pekerjaan Normalisasi sungai dan pengendalian. Banjir Kota Bima.
Mahfud menyatakan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa anggaran Rp10 miliar tersebut merupakan anggaran untuk SHM Nomor 1228 ataupun seluruhnya digunakan untuk lahan Kolam Retensi Amahami.
Sebaliknya, pihaknya meminta agar aliran dan objek anggaran tersebut ditelusuri secara terbuka.
Justru KPK kami minta menelusuri Rp10 miliar itu untuk tanah yang mana, berapa bidang, siapa pihak yang berhak, berapa nilai appraisal, apakah sudah direalisasikan dan, jika sudah dibayar, siapa penerimanya,” jelasnya.
Menurut Mahfud, penelusuran tersebut penting untuk memastikan adanya kesinambungan antara anggaran, objek tanah, pemilik atau pihak yang berhak, nilai pembayaran hingga pencatatan aset daerah.
Dari Dokumen 1999 hingga Proyek NUFReP Kolam Retensi Amahami
Pihak ahli waris meminta KPK menguji mata rantai pengadaan tanah tersebut, mulai dari proses pembebasan tanah tahun 1999 hingga proyek Kolam Retensi Amahami yang saat ini berjalan.
Rangkaian yang diminta untuk ditelusuri meliputi:
Pembebasan tanah 1999 → H. Abdullah Idrus tercatat sebagai nominatif No. 13 seluas 2.546 m² → bukti pembayaran → penerima pembayaran → pelepasan hak → kemungkinan tukar guling → tanah pengganti → pencatatan sebagai aset daerah → dasar pencatatan aset → pengadaan tanah dukungan NUFReP Rp10 miliar → bidang yang dibayar dan penerima pembayaran.
“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya. Kalau pembebasan benar, tunjukkan bukti pembayaran dan pelepasan haknya. Kalau tukar guling benar, tunjukkan tanah penggantinya. Kalau tanah itu aset pemerintah, tunjukkan rantai perolehannya,” kata Mahfud.
Bukan Menolak Proyek Pengendalian Banjir
Mahfud juga menegaskan bahwa pengaduan kepada KPK bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tetap penting untuk kepentingan masyarakat Kota Bima.
Namun, pembangunan tersebut dinilai harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum atas tanah serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
> “Pembangunan harus kita dukung. Tetapi status tanah dan penggunaan uang negara harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami menyerahkannya kepada KPK untuk ditelaah sesuai kewenangannya,” tutup Mahfud.
Polemik Lahan Belum Berakhir
Pengaduan tersebut menjadi babak baru dalam polemik lahan proyek Kolam Retensi Amahami yang hingga kini masih berjalan.
Sebelumnya, persoalan lahan juga mencuat setelah ahli waris mempertanyakan keberadaan SHM Nomor 1228 yang mereka klaim masih berada dalam penguasaan keluarga, sementara kawasan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan proyek NUFReP.
Dengan masuknya isu dugaan pembebasan tanah fiktif dan anggaran pengadaan tanah Rp10 miliar ke dalam pengaduan kepada KPK, perhatian kini bergeser dari sekadar siapa pemilik tanah, menjadi pertanyaan yang lebih luas:
Bagaimana tanah tersebut diperoleh, siapa yang dibayar, apakah hak telah dilepaskan, bagaimana tanah menjadi aset pemerintah, dan apakah seluruh proses tersebut memiliki bukti administrasi serta transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan?
Untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih merupakan versi dan laporan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana.
Konfirmasi dan penjelasan dari Pemerintah Kota Bima, pihak terkait pengelolaan aset, serta instansi lain yang berwenang tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai status dan riwayat lahan tersebut.


