Pemprov NTB Pastikan Pokir DPRD Terindikasi Anomali Tak Bisa Dilaksanakan pada 2026 -->

Advertisement

Video Karaoke

Pemprov NTB Pastikan Pokir DPRD Terindikasi Anomali Tak Bisa Dilaksanakan pada 2026

19 Okt 2026


Mataram, NTB | bimakita.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pembenahan tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.


Keputusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut program yang bersumber dari anggaran daerah dan berkaitan dengan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa kegiatan Pokir yang terindikasi bermasalah tidak bisa dilaksanakan hanya karena anggarannya telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah.


Pencantuman anggaran tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan Pokir yang terindikasi mengalami anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK,” kata Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026).


Pria yang akrab disapa Aka itu menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah untuk memastikan setiap kegiatan yang menggunakan uang rakyat memenuhi ketentuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan.


Pokir DPRD Disorot dalam Evaluasi KPK

Persoalan Pokir DPRD NTB ini bermula dari evaluasi tata kelola pemerintahan yang melibatkan KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTB pada 2–3 September 2026.


Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang membutuhkan perhatian, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, hingga mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.


Menurut Aka, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap prosedur pengusulan dan penganggaran.


Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Sejumlah Anomali Ditemukan dalam Pengusulan Pokir

Berdasarkan penjelasan Pemprov NTB, sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan mekanisme pengusulan Pokir yang tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


Persoalan lainnya adalah adanya kegiatan yang tercantum dalam DPA, tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya.


Selain itu, pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi anggaran antaranggota DPRD juga menjadi aspek yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.


Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui review oleh Inspektorat Provinsi NTB terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali.


Hasil review itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk memastikan kegiatan yang masuk dalam kategori tersebut tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.


Meski demikian, penjelasan Pemprov NTB tersebut tidak merinci jumlah kegiatan Pokir yang terdampak, total nilai anggaran yang tidak dapat direalisasikan, maupun nama program dan perangkat daerah yang terkait.


Informasi mengenai rincian hasil review Inspektorat dan nilai anggaran yang terdampak masih diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh skala persoalan tersebut.


Anggaran Masih Tercantum dalam DPA

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penjelasan bahwa alokasi anggaran terkait masih tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing.


Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan anggaran dalam dokumen pelaksanaan tidak otomatis membuat kegiatan dapat dijalankan apabila terdapat persoalan dalam proses pengusulannya.


Pemprov NTB menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur tetap menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan anggaran, terlebih setelah adanya rekomendasi pencegahan dari KPK.


Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” kata Aka.


Dengan demikian, penghentian pelaksanaan Pokir yang terindikasi anomali diposisikan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari persoalan tata kelola yang berpotensi muncul apabila kegiatan tetap dijalankan tanpa memenuhi mekanisme yang dipersyaratkan.


Aspirasi Masyarakat Tetap Harus Diakomodasi

Di sisi lain, Pemprov NTB menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.


Menurut Aka, aspirasi masyarakat tetap penting dan harus dihormati. Namun, realisasinya melalui anggaran daerah wajib mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan.


Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Ia menilai, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas program, melindungi keuangan daerah, dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Sumber: Kominfotik NTB, diolah.