Kota Bima, NTB | Binakita.com – Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Tahun 2026 di Aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas peserta agar mampu melakukan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tepat, sistematis, dan sesuai prosedur.
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten I Setda Kota Bima, Ahsanurrahman, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, terutama melalui peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan kasus.
Dalam sambutannya, Ahsanurrahman menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara yang harus diwujudkan melalui langkah nyata.
Apa yang dilaksanakan oleh DP3A ini adalah salah satu agenda konstitusional. Salah satu poin penting dalam amanat konstitusi adalah upaya melindungi bangsa, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kekerasan,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai kegiatan yang dilaksanakan DP3A Kota Bima merupakan langkah positif yang perlu terus didukung. Perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan perhatian serius, sekaligus keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus.
Pencatatan Akurat Jadi Kunci Penanganan Kasus
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan kasus, mulai dari pengumpulan informasi hingga penyusunan laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pencatatan yang sistematis dan pelaporan yang akurat memiliki peran penting dalam memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang terdokumentasi dengan baik juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan, memberikan pendampingan kepada korban, serta menyusun strategi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
Sebaliknya, pencatatan yang tidak lengkap atau pelaporan yang tidak terkoordinasi berpotensi menghambat proses penanganan dan menyulitkan pemetaan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pencatatan dan pelaporan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat layanan perlindungan bagi kelompok rentan.
Dorong Koordinasi dan Peningkatan Kualitas Layanan
Pemerintah Kota Bima berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus sekaligus memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Dengan sistem pelaporan yang lebih tertata, informasi mengenai kasus kekerasan diharapkan dapat terdokumentasi secara lebih baik dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan maupun langkah penanganan yang diperlukan.
Keberhasilan pelatihan ini pada akhirnya diharapkan tidak hanya terlihat dari peningkatan pemahaman peserta, tetapi juga dari penerapan keterampilan pencatatan dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak di Kota Bima. (Red)
