Laporan Call Center 110, Polres Bima Kota Bubarkan Balap Liar di Jalan Gatot Subroto -->

Advertisement

Video Karaoke

Laporan Call Center 110, Polres Bima Kota Bubarkan Balap Liar di Jalan Gatot Subroto

9 Okt 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Aksi balap liar yang meresahkan warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, dibubarkan personel Polres Bima Kota, Jumat (9/10/2026) malam. Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.


Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA itu dipimpin Pamapta II Polres Bima Kota, IPDA Made Puja Adnyana, S.H., bersama personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati sejumlah kelompok remaja tengah melakukan aksi balap liar menggunakan sepeda motor di sepanjang Jalan Gatot Subroto.


Aktivitas itu dinilai mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, baik bagi para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.


Petugas pun langsung turun tangan membubarkan aksi balap liar tersebut. Sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan itu turut diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui IPDA Made Puja Adnyana menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan warga sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami berupaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga serta masyarakat merasa aman dan nyaman,” jelasnya.

 


Polisi juga mengingatkan bahwa jalan umum bukan tempat untuk mengadu kecepatan kendaraan. Selain mengganggu ketertiban, balap liar berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun orang lain yang tidak terlibat.


Para orang tua turut diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keselamatan.


Polres Bima Kota mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aksi balap liar atau potensi gangguan keamanan lainnya melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.


Respons terhadap laporan warga ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan gangguan ketertiban di jalan raya, sekaligus mencegah aksi balap liar kembali meresahkan masyarakat Kota Bima. (Red)