Dua Bungkus Rokok, 39 Paket Diduga Sabu: Patroli Tengah Malam Ungkap Kasus di Kempo Dompu -->

Advertisement

Video Karaoke

Dua Bungkus Rokok, 39 Paket Diduga Sabu: Patroli Tengah Malam Ungkap Kasus di Kempo Dompu

9 Okt 2026

 


Dompu, NTB | bimakita.com — Patroli malam yang dilakukan anggota Polsek Kempo di Jalan Lintas Kempo–Calabai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berujung pada pengamanan seorang pria berinisial M (35), Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.


Pria asal Dusun Rasa Bou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, tersebut diamankan setelah petugas menemukan puluhan klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dua bungkus rokok.


Pengamanan bermula ketika personel Polsek Kempo yang dipimpin KA SPKT III AIPTU Fatahillah melaksanakan patroli dan melihat M berada di depan sebuah toko penjual buah sambil memegang botol minuman keras.


Saat dihampiri petugas, M diduga hendak membuang sebungkus rokok merek Surya. Gerak-gerik tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkus rokok yang dimaksud.


Hasilnya, polisi menemukan 24 klip gulung dan satu plastik klip terpisah yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok tersebut.


Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap badan M. Petugas kembali menemukan sebungkus rokok merek Sampoerna yang berisi 14 klip gulung diduga sabu, serta satu unit telepon genggam.


Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 klip gulung dan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 17,53 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.


Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu


Setelah diamankan, M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kempo untuk menjalani penanganan awal.


Proses penanganan kemudian dilanjutkan ke tingkat Polres Dompu. Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.50 Wita, terduga bersama barang bukti diserahkan kepada Kanit II Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Muhammad Ridwan, S.H., bersama penyidik Unit II untuk proses hukum lebih lanjut.



Penyerahan tersebut dilakukan guna memungkinkan penanganan perkara oleh satuan yang berwenang menangani tindak pidana narkotika.


Polres Dompu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas serta asas praduga tak bersalah. (Adv)