Tragedi Pantai Wadu Baba: Pacar Diduga Diperkosa, JK Balik Memburu hingga Ihsan Tewas -->

Advertisement

Video Karaoke

Tragedi Pantai Wadu Baba: Pacar Diduga Diperkosa, JK Balik Memburu hingga Ihsan Tewas

26 Sep 2026


Bima, NTB | BimaKita.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Ihsan (22), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kedua tersangka masing-masing berinisial JK (19), warga Desa Waduruka, dan IR (18), warga Kecamatan Langgudu. Ihsan ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di kawasan Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.


Penetapan kedua tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., didampingi Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaili, dalam konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).


Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.


Perkara ini disangkakan sebagai pembunuhan berencana dan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” ujar Jahyadi.


Berawal dari Dugaan Pemerkosaan

Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut bermula ketika JK bersama pacarnya berinisial AL berada di kawasan Pantai Wadu Baba.


Saat berada di lokasi yang sepi, keduanya didatangi sekelompok pemuda yang berjumlah sekitar lima orang. Kelompok tersebut diduga menyuruh JK dan AL melakukan hubungan badan, disertai ancaman pembunuhan.


JK disebut menolak permintaan tersebut.

Setelah itu, AL diduga ditarik dan dibawa menjauh sekitar lima meter dari posisi JK. Di lokasi tersebut, AL diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh tiga orang, salah satunya disebut bernama Ihsan.


AL ditarik dan dibawa menjauh sekitar lima meter dari jarak JK. Di lokasi ini, AL diduga diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang di antaranya bernama Ihsan,” ungkap Jahyadi.


Polisi menyebut, setelah menyaksikan kejadian tersebut, JK dan AL mengalami syok. JK kemudian mengantar AL pulang sebelum pergi ke rumah kakaknya untuk mengambil sebilah keris.


Dalam perjalanan, JK bertemu dengan rekannya dan menceritakan kejadian yang dialami pacarnya.


JK dan IR Mengejar Ihsan

Sekitar pukul 22.30 WITA, JK bersama sejumlah rekannya kemudian berangkat menggunakan lima sepeda motor untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap AL.


Mereka kemudian menemukan Ihsan bersama rekannya yang sedang karaoke di sebuah warung kopi.


JK bersama IR disebut mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, terjadi kekerasan yang menyebabkan Ihsan mengalami sejumlah luka tusukan dan bacokan.


Menurut penyidik, JK menusuk Ihsan sebanyak tiga kali menggunakan keris. Tusukan tersebut mengenai bagian perut, pundak kiri, dan punggung.


Sementara IR disebut membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang. Bacokan mengenai pundak kiri dan kanan.


Akibat luka-luka tersebut, Ihsan meninggal dunia di lokasi kejadian.


Setelah kejadian, JK dan IR melarikan diri. Keduanya kemudian diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026).


Polisi Amankan Keris dan Parang

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah keris yang disebut milik JK, satu parang yang disebut milik IR, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat kejadian.


Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.


Di sisi lain, Satreskrim Polres Bima Kota masih mendalami dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disebut menjadi pemicu terjadinya pembunuhan tersebut.


Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta hukum serta peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (Red)