
Pimpinan nasional KPBI
JAKARTA||bimakita.com — Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak pemerintah membentuk Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Desakan ini disampaikan KPBI dalam momentum Hari Tani Nasional 24 September 2026.
KPBI menilai reforma agraria tidak boleh berhenti pada sertifikasi tanah atau sekadar penataan administrasi pertanahan. Menurut organisasi buruh tersebut, reforma agraria harus menyasar ketimpangan struktur penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi setelah mendapatkan tanah.
Sikap tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap KPBI “Reforma Agraria Sejati: Keadilan dan Kesejahteraan untuk Rakyat”, yang ditandatangani Ketua Umum KPBI Ilhamsyah di Jakarta, 22 September 2026.
Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menegaskan bahwa reforma agraria harus menghasilkan perubahan nyata bagi rakyat.
“Reforma agraria sejati bukan sekadar urusan administrasi pertanahan atau sertifikasi massal, tetapi harus menyentuh persoalan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan memastikan rakyat memperoleh manfaat nyata dari redistribusi tanah,” kata Ilhamsyah.
Menurut KPBI, lembaga khusus tersebut nantinya harus memiliki kewenangan menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria, mengidentifikasi serta menetapkan objek dan subjek reforma agraria, melakukan penataan aset melalui redistribusi tanah, hingga mengawasi pelaksanaan pascaredistribusi.
Ilhamsyah mengatakan keberadaan lembaga khusus diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria memiliki institusi yang fokus dan bertanggung jawab terhadap seluruh rangkaian prosesnya.
“Kami menilai dibutuhkan lembaga khusus yang fokus memastikan reforma agraria berjalan sesuai mandat rakyat, mulai dari pemetaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah hingga pengawasan pascaredistribusi,” ujarnya.
Bukan Sekadar Redistribusi Tanah
KPBI juga menekankan bahwa redistribusi tanah harus diikuti dukungan ekonomi. Masyarakat yang memperoleh tanah, menurut KPBI, membutuhkan akses permodalan, teknologi tepat guna, pembenahan rantai pasok serta perlindungan terhadap pusat-pusat produksi rakyat.
Hal itu dinilai penting agar reforma agraria tidak berhenti pada perpindahan atau legalisasi hak atas tanah, tetapi mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan penerima manfaat.
KPBI juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap petani, masyarakat adat, buruh tani dan nelayan yang menghadapi konflik agraria.
Organisasi tersebut mendorong agar reforma agraria menjadi instrumen untuk menghentikan kriminalisasi dan penggusuran paksa serta memulihkan hak masyarakat atas tanah yang menjadi objek konflik.
Buruh Juga Harus Menjadi Subjek
KPBI juga memperluas agenda reforma agraria ke persoalan kehidupan buruh. Organisasi tersebut berpandangan bahwa perjuangan petani dan buruh memiliki keterkaitan karena keduanya merupakan bagian dari rakyat pekerja.
Karena itu, KPBI mendorong agar buruh menjadi salah satu subjek reforma agraria, termasuk melalui penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan buruh dan day care yang terintegrasi dengan kawasan industri.
“Reforma agraria juga merupakan bagian dari perjuangan kelas buruh. Buruh membutuhkan akses terhadap hunian yang layak dan fasilitas pengasuhan anak yang dekat dengan kawasan kerja agar beban biaya transportasi dan tempat tinggal tidak semakin menggerus pendapatan mereka,” kata Ilhamsyah.
Menurut KPBI, kebijakan tersebut juga dapat membantu mengurangi beban pekerja perempuan yang harus mengatur tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.
Enam Tuntutan KPBI
Dalam pernyataan sikap memperingati Hari Tani Nasional 2026, KPBI menyampaikan enam tuntutan:
- Mewujudkan Reforma Agraria Sejati.
- Menyelesaikan konflik agraria dan memberikan perlindungan hukum kepada petani.
- Membentuk Lembaga Khusus Penyelenggara Reforma Agraria.
- Membangun perumahan layak dan day care bagi buruh.
- Memperkuat kedaulatan pangan dan ekonomi rakyat.
- Membangun solidaritas buruh dan tani.
KPBI menegaskan akan mengawal agenda reforma agraria agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi menghasilkan perubahan konkret bagi petani, buruh, masyarakat adat, nelayan dan kelompok rakyat lainnya.
“Tanah untuk rakyat! Hidup kaum tani! Hidup buruh!” tegas Ilhamsyah.