KABUPATEN BIMA||bimakita.com – Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, melalui akun Facebook Rijal Patikawat disebut segera memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
![]() |
| Abdul Heris, SH. MH., salah satu kuasa hukum pelapor. |
Salah satu kuasa hukum pelapor, Abdul Heris, S.H, MH., mengatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Rijal Patikawat juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tinggal menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Abdul Heris.
Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, Rijal Patikawat disebut tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Sudah dua kali dilayangkan panggilan, tetapi yang bersangkutan mangkir. Berdasarkan informasi yang kami terima, prosesnya akan kembali ditindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.
Abdul Heris juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut berkaitan dengan unggahan terbaru yang kembali diduga mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Alat bukti tambahan sudah kami serahkan dan telah direspons oleh penyidik. Kami berharap proses hukum ini berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian kepada semua pihak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, belum dilakukannya penahanan bukan berarti penanganan perkara dihentikan. Menurutnya, ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana dua tahun sehingga tersangka tidak dapat ditahan pada tahap penyidikan.
“Perkaranya tetap berjalan. Setelah berkas dilimpahkan, proses selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan dan nantinya diuji melalui persidangan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera merampungkan berkas dan melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum. Penyelesaian perkara dinilai penting agar proses hukum tidak terus berlarut-larut.
“Kami mendorong laporan yang sudah ada segera dituntaskan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Abdul Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polda NTB mengenai jadwal pelimpahan berkas.
