Polemik Proyek Kolam Retensi Amahami : BPN Kota Bima Bungkam, Ahli Waris Tempuh Jalur Kementerian, Ada Apa dengan SHM 1228? -->

Advertisement

Video Karaoke

Polemik Proyek Kolam Retensi Amahami : BPN Kota Bima Bungkam, Ahli Waris Tempuh Jalur Kementerian, Ada Apa dengan SHM 1228?

28 Sep 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Sengketa lahan SHM Nomor 1228 dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami, Kota Bima terus berlanjut dan Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., mengadukan Kantor Pertanahan Kota Bima kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Langkah tersebut diambil setelah surat resmi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus yang diterima sejak 11 Agustus 2026, disebut belum mendapat tanggapan tertulis hingga 28 September 2026.


Mahfud mempertanyakan sikap Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima yang dinilai belum memberikan kepastian atas surat permohonan informasi mengenai data pertanahan dan riwayat objek tanah yang menjadi perhatian para ahli waris.



Bahkan, pihaknya menduga surat tersebut diabaikan, meski telah diserahkan secara resmi melalui loket pelayanan kantor setempat. Sebagai bukti, Mahfud mengaku mengantongi tanda terima surat yang dilengkapi stempel Kantor Pertanahan Kota Bima.


Berdasarkan tanda terima tersebut, surat atas nama Mahfud tercatat diterima pada 11 Agustus 2026 pukul 11.13.04 WITA melalui loket, dengan petugas penerima bernama Arinah.


Dengan demikian, menurut Mahfud, persoalan bukan lagi menyangkut kepastian apakah surat tersebut telah sampai ke kantor pertanahan, melainkan mengapa belum ada jawaban tertulis yang diterima pihak ahli waris selama kurang lebih 48 hari kalender.


Surat resmi tak kunjung dijawab, ahli waris minta kejelasan

Persoalan ini menjadi sorotan karena surat yang dikirimkan Mahfud menyangkut SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus. Para ahli waris meminta kejelasan mengenai data pertanahan dan riwayat objek yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.


Mahfud menegaskan, pihaknya memiliki bukti penerimaan surat sehingga berharap Kantor Pertanahan Kota Bima memberikan penjelasan resmi atas permohonan yang diajukan.


Sekarang persoalannya bukan lagi apakah surat kami sudah diterima atau belum. Tanda terima resmi Kantor Pertanahan Kota Bima ada pada kami. Surat diterima melalui loket pada 11 Agustus 2026 pukul 11.13.04,” tegas Mahfud.


Ia mempertanyakan alasan belum adanya jawaban tertulis, hingga pihaknya harus membawa persoalan tersebut langsung ke tingkat kementerian.


Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa sampai kami harus bersurat langsung kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada 28 September 2026, tidak ada jawaban tertulis yang kami terima?” ujarnya.


Melalui pengaduan yang dikirim pada 28 September 2026, Mahfud tidak hanya meminta perhatian Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi juga mengharapkan adanya supervisi terhadap penanganan persoalan oleh Kantor Pertanahan Kota Bima.


Ia meminta agar instansi pertanahan membuka data dan menjelaskan dasar hukum yang berkaitan dengan status serta riwayat objek tanah tersebut.


Jika ada data, buka dan jelaskan. Jika ada dasar hukum, sampaikan. Jika memang pernah terjadi pembebasan, pembayaran, pelepasan hak atau tukar guling, tunjukkan dokumennya. Jangan membiarkan surat resmi masyarakat tanpa kepastian,” katanya.


Menurut Mahfud, keterbukaan informasi dan penjelasan tertulis diperlukan agar para ahli waris memperoleh kepastian mengenai persoalan yang mereka ajukan.


Pengaduan langsung ke kementerian ini sekaligus menjadi langkah lanjutan setelah surat yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Bima belum memperoleh tanggapan tertulis menurut pihak kuasa hukum.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bima mengenai alasan belum adanya jawaban tertulis atas surat tersebut. Belum dapat dipastikan pula apakah surat itu telah diproses secara internal atau masih dalam tahap penanganan. (Red)