Pemanggilan Ketiga Hindari Media, Kepala BRI Unit Wera Bungkam soal Dugaan Hilangnya Dana Hj. Rugayah Rp7,3 Miliar -->

Advertisement

Video Karaoke

Pemanggilan Ketiga Hindari Media, Kepala BRI Unit Wera Bungkam soal Dugaan Hilangnya Dana Hj. Rugayah Rp7,3 Miliar

22 Sep 2026


Kota Bima | bimakita.com— H. Yusuf, Kepala BRI Unit Wera, kembali menjalani pemeriksaan penyidik Polres Bima Kota terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan transaksi dana nasabah almarhumah Hj. Rugayah yang disebut mencapai Rp7,3 miliar, Selasa (22/9/2026).


Yusuf memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 14.00 WITA dan baru keluar sekitar pukul 17.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam.


Pemeriksaan kali ini disebut merupakan pemanggilan ketiga terhadap Yusuf dalam perkara tersebut.


Namun, bukannya memberikan penjelasan kepada awak media, Yusuf justru memilih enggan berbicara mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.


Usai pemeriksaan, H. Yusuf terlihat keluar dari gedung Reskrim Polres Bima Kota bersama dua orang rekannya. langsung berjalan menuju kendaraan 


Awak media kemudian mencoba meminta keterangan mengenai materi pemeriksaan dan perkembangan laporan yang sedang ditangani penyidik.


Namun Yusuf tidak memberikan penjelasan.

“Ti wara-ti wara, (dalam bahasa Bima)” katanya singkat, dalam bahasa Indonesia berarti "Tidak ada-tidak ada"

 

Foto : H. Yusuf bungkam saat ditanyai dan dihampiri awak media. Bergegas menutup pintu mobil dan pergi


Yusuf kemudian masuk ke dalam mobil, menutup pintu dan meninggalkan halaman Polres Bima Kota.


Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang ditanyakan penyidik, keterangan apa yang diberikan, maupun bagaimana posisi Yusuf dalam laporan tersebut.


Sikap tertutup Yusuf membuat materi pemeriksaan selama kurang lebih lima jam tersebut masih menjadi tanda tanya.

Hingga pemeriksaan berakhir, Bimakita belum memperoleh informasi resmi dari penyidik mengenai substansi pertanyaan maupun keterangan yang diberikan Yusuf.


Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan dana transaksi nasabah Hj. Rugayah yang disebut mencapai Rp7,3 miliar.


Sebelumnya, pihak ahli waris juga mempersoalkan sejumlah transaksi pada rekening almarhumah yang diketahui setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri.


Kini, setelah Yusuf kembali diperiksa untuk ketiga kalinya, belum ada penjelasan terbuka dari yang bersangkutan mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara.


Sementara itu, penyidik masih memiliki ruang untuk menggali keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan fakta dan konstruksi perkara. (Red)