Ketua DPRD Kabupaten Bima: APBD-P 2026 Harus Menjawab Kebutuhan Mendesak Masyarakat -->

Advertisement

Video Karaoke

Ketua DPRD Kabupaten Bima: APBD-P 2026 Harus Menjawab Kebutuhan Mendesak Masyarakat

12 Sep 2026

Penandatanganan nota kesepatan KUPA dan PPAS-P 2026 oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, ketua DPRD Diah Citra Pravitasari, wakil letua I Muh. Erwin dan wakil ketua III Nazarudin.

KABUPATEN BIMA||bimakita.com
— Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., menegaskan bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.


Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-III DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Jumat (11/9/2026).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Diah Citra Pravitasari, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima Muhammad Erwin dan Wakil Ketua III Nazarudin. Rapat dihadiri Bupati Bima Ady Mahyudi serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


“Perubahan APBD 2026 harus benar-benar diarahkan pada program yang mendesak, terukur, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas,” kata Diah.


Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan KUPA dan PPAS-P 2026.


Banggar menyatakan menerima rancangan tersebut untuk dijadikan dasar penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Kesepakatan itu selanjutnya menjadi pijakan dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026.


“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima dapat menerima rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD,” demikian salah satu bagian laporan Banggar.


Berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah dalam KUPA dan PPAS-P 2026 disepakati sebesar Rp2.150.978.797.215 atau sekitar Rp2,150 triliun.


Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229.200.256.094, pendapatan transfer Rp1.912.835.841.821, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8.942.699.300.


Dibandingkan APBD murni 2026, target pendapatan daerah meningkat sekitar Rp264,4 miliar. Kenaikan itu bersumber dari optimalisasi PAD, penyesuaian dana transfer pemerintah pusat, dan sumber pendapatan daerah lainnya yang sah.


Sementara itu, belanja dan transfer daerah disepakati sebesar Rp2.218.394.679.687,70 atau sekitar Rp2,218 triliun. Nilainya meningkat sekitar Rp231,8 miliar dibandingkan APBD murni 2026.


Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasional Rp1.789.632.494.601,70, belanja modal Rp129.547.890.886, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp293.714.294.200.


Selisih antara pendapatan dan belanja ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp67.415.882.472,70. Nilai tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan Rp68.415.882.472,70 setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar.


Banggar mengingatkan agar peningkatan belanja daerah diikuti perbaikan kualitas program, ketepatan sasaran, serta pengawasan yang lebih kuat.



“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus memprioritaskan program yang mendesak dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan,” bunyi laporan Banggar.


Diah menegaskan besarnya anggaran harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.


“Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran,” tegasnya.


DPRD juga meminta pembangunan jalan dan jembatan, rekonstruksi infrastruktur terdampak bencana, serta peningkatan pelayanan di wilayah yang masih minim tersentuh pembangunan mendapat perhatian. Anggaran untuk kegiatan yang kurang prioritas atau hanya bersifat seremonial diminta ditekan.


Selain itu, Banggar memberikan catatan mengenai keterlambatan pembahasan KUPA dan PPAS-P serta pengajuan dokumen anggaran lainnya.


“Keterlambatan pembahasan KUPA dan PPAS-P maupun pengajuan dokumen anggaran lainnya dapat memengaruhi seluruh tahapan penyusunan dan penetapan APBD,” demikian laporan Banggar.


Pihak eksekutif diminta segera mengevaluasi faktor penyebab keterlambatan, menyiapkan langkah percepatan yang realistis, serta memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung.


“Koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat. Dokumen anggaran perlu disampaikan tepat waktu agar proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Diah.


Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Bima diminta tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi.


“Optimalisasi pendapatan daerah harus dilakukan melalui pemutakhiran data wajib pajak, penguatan pengawasan dan penagihan, pemanfaatan teknologi digital, serta penggalian sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat secara berlebihan,” lanjut laporan Banggar.



Banggar turut menyoroti masih rendahnya persentase realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama 2026. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik apabila tidak segera diperbaiki.


Bantuan sosial dan hibah juga diminta direncanakan berdasarkan pemetaan persoalan serta target penerima yang jelas. Kebijakan anggaran harus mampu mengurangi pengangguran dan kesenjangan sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat reformasi birokrasi yang jujur, transparan, dan akuntabel.


Sebelum pembahasan KUPA dan PPAS-P dilakukan, penjabaran APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 tercatat telah mengalami tiga kali pergeseran melalui Peraturan Bupati Bima Nomor 1 Tahun 2026, Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Bima Nomor 9 Tahun 2026.


Banggar meminta setiap perubahan dan pergeseran anggaran dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan tumpang tindih program ataupun pemborosan anggaran.


Diah berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai tahapan dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bima.