
Apel pagi dinas PUPR Kota Bima
KOTA BIMA||bimakita.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan dalam pelaksanaan tujuh paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Nilai pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak mencapai Rp293.071.000.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025. Dari tujuh paket pekerjaan dengan total kontrak Rp540.054.900, BPK menemukan sebagian bahkan seluruh pekerjaan justru dikerjakan oleh personel Dinas PUPR, bukan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
BPK menyebut dua paket pekerjaan yang diberikan kepada CV RC seluruhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana Dinas PUPR. Setelah pembayaran diterima rekanan, uang tersebut berdasarkan hasil konfirmasi diserahkan secara tunai kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga.
Sementara itu, lima paket pekerjaan senilai Rp418.787.400 yang diberikan kepada CV CRLC dan CV FHC dilaksanakan bersama personel Dinas PUPR. Setelah dipotong PPN 11 persen, penyedia menerima 20 persen dari nilai kontrak, sedangkan sisanya diserahkan kepada PPK Bidang Bina Marga.
PPK dan PPTK Jelaskan Pekerjaan Dikerjakan Personel Dinas
Dalam wawancara dengan BPK, PPK dan PPTK Bidang Bina Marga menjelaskan bahwa pengerjaan atas tujuh paket pekerjaan jasa konsultansi yang telah diikat dengan SPK dilaksanakan oleh personel Dinas PUPR.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat:
“Pengerjaan oleh personel di Dinas PUPR tersebut, dilakukan karena untuk memudahkan penyesuaian dokumen output atas adanya perubahan akibat evaluasi hasil pekerjaan.”
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, PPK dan PPTK memberikan imbalan pelaksanaan pekerjaan secara tunai kepada masing-masing personel pelaksana di Dinas PUPR dengan total Rp100.250.000.
BPK juga mencatat hasil konfirmasi kepada direktur penyedia. Untuk dua paket pekerjaan yang diberikan kepada CV RC, BPK menyebut:
“Dua paket pekerjaan yang diberikan kepada CV RC, seluruhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana Dinas PUPR.”
Pembayaran yang diterima atas pekerjaan tersebut kemudian, berdasarkan hasil konfirmasi, secara tunai seluruhnya diserahkan kepada PPK pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR.
BPK Hitung Pekerjaan Tak Sesuai Kontrak Rp293 Juta
Hasil perhitungan ulang BPK menunjukkan nilai pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp293.070.194,73, kemudian dibulatkan menjadi Rp293.071.000.
Rinciannya meliputi:
- Perencanaan Pembangunan, Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan (DAU) TA 2025: Rp30.236.725
- Survey Penguatan Database Jembatan: Rp53.525.650
- DED Peningkatan Jalan DAK 2026: Rp55.047.030
- Survey Kondisi Jalan/Jembatan Kecamatan Rasanae Timur: Rp37.680.729,73
- Survey Kondisi Jalan/Jembatan Kecamatan Asakota: Rp37.645.650
- Survey Kondisi Jalan/Jembatan Kecamatan Rasanae Barat: Rp23.902.650
- DED Pemeliharaan Jalan DAK 2025: Rp55.031.760
Total hasil perhitungan mencapai Rp293.070.194,73, dengan pembulatan menjadi Rp293.071.000.
BPK kemudian menegaskan dalam laporan pemeriksaannya:
“Hal tersebut di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp293.071.000,00.”
BPK Soroti Ketentuan Pengadaan
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
BPK juga menyatakan pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan Syarat Umum SPK masing-masing pekerjaan.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan:
“Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.”
Selain itu, pada ketentuan lainnya disebutkan:
“Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan selain personel yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja ini.”
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam mengendalikan, mengawasi, dan memedomani ketentuan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak.
BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp293 Juta
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menarik dari PPK dan PPTK pada Bidang Bina Marga dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp293.071.000.
Dalam laporan tersebut, BPK juga mencatat respons pemerintah daerah. Wali Kota Bima menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui surat perintah kepada Kepala Dinas PUPR.
PPK dan PPTK pada Bidang Bina Marga selanjutnya diminta menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah serta melampirkan bukti penyetoran berupa Surat Tanda Setoran (STS) dan Rekening Koran sesuai tanggal penyetoran.