Kota Bima, NTB | BimaKita — Polemik rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya proses pengadaan pekerjaan tersebut dinyatakan batal akibat persoalan administrasi, kini muncul pertanyaan serius mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, batas penggunaan dana CSR, hingga rencana pembiayaan melalui APBD Perubahan 2026.
Persoalan yang berlarut-larut ini semakin menjadi sorotan karena hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka dan komprehensif dari pihak RSUD Kota Bima mengenai status pekerjaan yang kembali berlangsung di lokasi.
Informasi terbaru diperoleh Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD), Agus Mawardy, setelah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, Sabtu (29/8/2026).
Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan apakah rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima tetap dilanjutkan setelah proses pengadaan sebelumnya dibatalkan, serta apakah pekerjaan yang terlihat di lokasi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Hutama Karya (HK).
![]() |
| Foto : Gedung Kantor Manajemen RSUD Kota Bima dalam perbaikan atap |
CSR HK Disebut Hanya untuk Mengembalikan Kondisi Semula
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur RSUD Kota Bima, dana CSR PT Hutama Karya digunakan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.
Untuk mengembalikan ke kondisi semula dana CSR HK. Ini info dari Direktur RSU,” ujar Ahmad
![]() |
| Foto : Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad |
Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika dana CSR hanya digunakan untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, pekerjaan seperti apa yang sedang atau telah dikerjakan di lokasi? Berapa nilai CSR yang diberikan? Siapa pelaksana pekerjaan? Dan apa dasar administrasi yang digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat paket rehabilitasi sebelumnya merupakan pekerjaan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Pekerjaan Lanjutan Disebut Menggunakan APBD-P 2026
Ahmad juga menyebut bahwa pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan menggunakan APBD Perubahan Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Dan pekerjaan lanjutan akan dilaksanakan dengan APBDP 2026. Mohon konfirmasi dengan Direktur sebagai PPK,” katanya.
Pernyataan ini menempatkan polemik pada persoalan yang lebih kompleks.
Sebab, publik kini dihadapkan pada setidaknya dua sumber pembiayaan yang disebut berkaitan dengan bangunan tersebut: CSR PT Hutama Karya untuk mengembalikan kondisi semula dan APBD-P 2026 untuk pekerjaan lanjutan.
Harus ada batas yang jelas antara pekerjaan yang dibiayai CSR dan pekerjaan yang nantinya dibebankan kepada APBD. Tanpa penjelasan mengenai volume, spesifikasi, nilai, serta tahapan pekerjaan, publik akan sulit memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Dari Batal Tender hingga Pekerjaan Kembali Berjalan
Polemik ini bukan persoalan yang muncul tiba-tiba.
Sebelumnya, rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima telah menjadi perhatian publik setelah proses pengadaan pekerjaan tersebut dinyatakan batal.
Pemerintah Kota Bima sebelumnya menjelaskan bahwa paket pekerjaan memiliki pagu sekitar Rp950 juta dalam DPA. Namun, terdapat perbedaan nilai antara DPA dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Perbedaan tersebut disebut berdampak terhadap metode pengadaan dan kemudian menjadi salah satu persoalan administratif yang menyebabkan proses pemilihan penyedia dibatalkan.
Masalahnya, setelah proses pengadaan dinyatakan batal, aktivitas pekerjaan justru kembali terlihat di lokasi.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang mengerjakan? Atas dasar apa pekerjaan dilaksanakan? Apakah sudah terdapat kontrak baru? Jika belum ada kontrak, dalam kapasitas apa pekerjaan tersebut dilakukan? Dan dari mana sumber anggarannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah muncul keterangan mengenai penggunaan CSR HK.
RSUD Dituntut Buka Dokumen dan Status Pekerjaan
Dalam perspektif pengawasan publik, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa CSR digunakan untuk mengembalikan kondisi bangunan, sementara pekerjaan lanjutan menggunakan APBD-P.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai keseluruhan konstruksi pembiayaan dan administrasi pekerjaan.
Transparansi RSUD Dipertanyakan
Direktur Eksekutif LEAD, Agus Mawardy, menilai penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan harus disampaikan secara terbuka.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif mengenai CSR dan APBD-P. Sebab, yang menjadi perhatian publik bukan sekadar sumber uangnya, melainkan bagaimana uang tersebut digunakan dan atas dasar administrasi apa pekerjaan dilaksanakan.
Terlebih, kata dia, pekerjaan tersebut sebelumnya telah melalui proses pengadaan yang kemudian dibatalkan.
Penjelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan penting dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah polemik pekerjaan Kantor Manajemen RSUD Kota Bima,” demikian substansi yang disampaikan Agus.
![]() |
| Foto : Direktur Eksekutif LEAD, Agus Mawardy |
Sikap tertutup dalam persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan publik justru berpotensi memperpanjang polemik.
Apalagi ketika masyarakat melihat adanya aktivitas pekerjaan di sebuah proyek yang sebelumnya disebut gagal dalam proses pengadaan, sementara kemudian muncul informasi mengenai penggunaan dana CSR dan rencana penganggaran melalui APBD Perubahan.
Bola Kini di Tangan Direktur RSUD
Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima secara eksplisit mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur RSUD Kota Bima selaku PPK.
Artinya, jawaban paling krusial kini berada di tangan manajemen RSUD Kota Bima.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan langsung dari Direktur RSUD Kota Bima mengenai status pekerjaan, dasar pelaksanaan pekerjaan CSR, nilai dan bentuk kontribusi PT Hutama Karya, batas pekerjaan CSR dengan pekerjaan APBD-P 2026, serta statusnya sebagai PPK masih diperlukan.
Publik tentu tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, angka, volume pekerjaan, dasar hukum, dan penjelasan yang terang.
Sebab ketika sebuah pekerjaan publik telah melewati proses pengadaan yang batal, kemudian aktivitas pekerjaan kembali terlihat dan muncul dua skema pembiayaan berbeda, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan komunikasi.
Transparansi adalah bagian penting dari pertanggungjawaban pengelolaan pekerjaan dan anggaran publik.
Polemik rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD Kota Bima pun kini menyisakan satu pertanyaan besar: jika semuanya telah sesuai prosedur, mengapa penjelasan secara terbuka mengenai siapa mengerjakan apa, dengan uang siapa, dan berdasarkan dokumen apa, belum juga disampaikan secara utuh kepada publik? (Red)



