Gelar Aksi Berjilid, KPK-PD Desak Kepala SMP 4 Palibelo dan SMP 6 Satap Monta Diperiksa -->

Advertisement

Video Karaoke

Gelar Aksi Berjilid, KPK-PD Desak Kepala SMP 4 Palibelo dan SMP 6 Satap Monta Diperiksa

27 Agu 2026

MATARAM | bimakita.com – Lembaga Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) kembali menggelar aksi Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Polda NTB. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.


Aksi KPK-PD di Polda NTB

Dalam aksinya, KPK-PD secara khusus meminta Kejati NTB dan Polda NTB memanggil serta memeriksa Kepala SMP Negeri 4 Palibelo dan Kepala SMP Negeri 6 Satap Monta. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengklarifikasi pelaksanaan, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban program revitalisasi di kedua sekolah tersebut.


Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, mengatakan aksi Jilid II merupakan bentuk konsistensi lembaganya dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya dana revitalisasi sarana pendidikan.


“Kami datang kembali dengan tuntutan yang jelas. Kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi sekolah. Kami ingin prosesnya terang dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegas Adam.

 

Menurut KPK-PD, aparat penegak hukum perlu mendalami kesesuaian antara dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, realisasi fisik di lapangan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.


Dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB disebut memberikan respons atas tuntutan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterima KPK-PD, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima tengah menjalani proses pemeriksaan terkait persoalan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.


KPK-PD juga menyebut pihak Ditreskrimsus menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.


Adam mengapresiasi respons tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara agar tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal.


“Kami mengapresiasi respons dari Ditreskrimsus Polda NTB yang menyampaikan bahwa sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima sedang dalam proses pemeriksaan dan tuntutan kami akan diprioritaskan. Tetapi kami akan tetap mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.

 

KPK-PD menegaskan dana revitalisasi sekolah merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan ketidaksesuaian dokumen maupun pekerjaan fisik, aparat penegak hukum diminta menelusurinya secara menyeluruh.


Namun demikian, KPK-PD menekankan bahwa desakan pemeriksaan tidak serta-merta berarti pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti.


“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta. Jika tidak ada pelanggaran, silakan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Adam.

 

KPK-PD memastikan akan terus mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima. Mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan tanpa tebang pilih.


Selain itu, KPK-PD meminta Kejati NTB dan Polda NTB membuka ruang komunikasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.