Material Disposal Proyek Masih Polemik, Kelurahan Jatiwangi Ajukan Pemanfaatan untuk Kantor Koperasi Merah Putih -->

Advertisement

Video Karaoke

Material Disposal Proyek Masih Polemik, Kelurahan Jatiwangi Ajukan Pemanfaatan untuk Kantor Koperasi Merah Putih

6 Mei 2026



Kota Bima, NTB | bimakita.com — Polemik disposal hasil pengerukan proyek normalisasi Sungai Jatiwangi kini memasuki babak baru. Material hasil galian proyek National Urban Flood Resilience Project senilai Rp147,1 miliar itu ternyata diminta oleh pihak Kelurahan Jatiwangi dan pengurus Koperasi Merah Putih Jatiwangi untuk dijadikan tanah urug pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.


Permintaan tersebut masih dalam proses dan menunggu persetujuan pihak BBWS NT I. Material disposal normalisasi sungai Jatiwangi ini dibiarkan menggunung di bantaran sungai aktif dan area sekitar proyek justru disebut belum bisa digunakan bebas oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I karena belum adanya lokasi pemindahan.


Lurah Jatiwangi, Jumardin, S.Sos membenarkan bahwa pihak kelurahan bersama Babinsa dan pengurus Koperasi Merah Putih telah mendatangi kantor BBWS NT I untuk memastikan kemungkinan pemanfaatan material disposal tersebut.


Memang benar, kehadiran kami di BWS hari ini untuk memastikan permintaan disposal tersebut untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Kami sudah bersurat ke pihak terkait,” ujarnya saat ditemui di kantor BBWS NT I, Rabu (6/5/2026).

 


Menurutnya, disposal itu direncanakan untuk kebutuhan urug lokasi pembangunan kantor koperasi di wilayah Kelurahan Jatiwangi.


Namun di balik permintaan tersebut, pihak BBWS NT I justru mengungkap fakta berbeda. Pengawas BBWS NT I, Made Suri dan pelaksana BBWS NT I, Mansyur, menyatakan material disposal hasil pengerukan sungai tidak bisa digunakan sembarangan karena masih menjadi bagian dari proyek dan berada dalam masa pemeliharaan.


Disposal tersebut tidak boleh digunakan sampai masa pemeliharaan berakhir, setidaknya tiga tahun. Jadi tidak semena-mena disposal itu dapat diambil alih atau diminta begitu saja tanpa ada pernyataan,” tegas Made Suri.


Ia bahkan menyebut material disposal tidak diperuntukkan sebagai dasar pembangunan konstruksi permanen.


Dalam aturan, material disposal tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan di atasnya, karena nantinya kami ada pemeriksaan dari hasil-hasil galian di sungai itu,” katanya.

 

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius terkait kelayakan disposal jika nantinya digunakan sebagai tanah urug pembangunan kantor koperasi.



Di sisi lain, disposal proyek sendiri hingga kini masih menjadi polemik lingkungan. Material hasil pengerukan sungai tersebut tampak menggunung di bantaran Sungai Jatiwangi selama berbulan-bulan karena belum memiliki lokasi pembuangan resmi.


Baca juga : 


Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansyur, mengakui pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan lokasi tetap untuk pembuangan disposal.


Terkait disposal yang masih di lokasi proyek hingga saat ini karena terkendala lokasi pembuangan. Sampai hari ini kami belum mendapat lokasi tempat pembuangan disposal,” ujarnya.