Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Wali Kota Bima, A. Rahman H. Abidin, menerbitkan Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Pemerintah Daerah Kota Bima.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan daerah sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam instruksi itu, Wali Kota menegaskan agar seluruh ASN membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. ASN yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bima juga diminta segera melakukan mutasi balik nama serta memindahkan registrasi kendaraan menjadi plat nomor Kota Bima.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, termasuk opsen PKB, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain kendaraan pribadi ASN, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kendaraan dinas yang menjadi aset pemerintah daerah telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi aset daerah sekaligus menunjukkan kepatuhan pemerintah terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Bukti Lunas PKB Jadi Syarat Administrasi ASN
Sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan, Pemerintah Kota Bima menetapkan bukti pelunasan PKB sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi bagi ASN.
Ketentuan tersebut akan diberlakukan dalam sejumlah layanan kepegawaian dan pembayaran hak ASN, antara lain pengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga teknis, pembayaran tunjangan sertifikasi guru, hingga pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang akan mulai diterapkan pada Juli 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya taat pajak.
Camat dan Lurah Diminta Intensifkan Sosialisasi
Instruksi Wali Kota tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga melibatkan pemerintah wilayah hingga tingkat kelurahan. Para camat dan lurah diminta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar PKB tepat waktu.
Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah juga diimbau untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke plat nomor Kota Bima. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan daerah dari sektor opsen PKB.
Untuk memudahkan pelayanan, pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Samsat Raba maupun melalui layanan Mobil Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik, yakni Lapangan Serasuba Kecamatan Rasanae Barat, Taman Ria Daelakosa Kecamatan Mpunda, dan Taman Hana Kamar Bola Kecamatan Raba.
Dorong PAD dan Pembangunan Daerah
Melalui Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026, Pemerintah Kota Bima menargetkan peningkatan kesadaran pajak di kalangan ASN dan masyarakat. Optimalisasi pembayaran PBB-P2 serta PKB diharapkan mampu meningkatkan PAD yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui pendekatan keteladanan, kepatuhan administrasi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (Adv)

