Bima, NTB | Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya memberikan penjelasan terkait penumpukan sampah di sepanjang jalan provinsi wilayah Kecamatan Woha yang sebelumnya dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin, pemerintah daerah mengakui penanganan sampah belum berjalan optimal akibat persoalan pembayaran gaji petugas kebersihan yang belum terealisasi.
Penanganan sampah di wilayah Kabupaten Bima belum bisa dilakukan secara maksimal karena petugas pengangkut sampah belum digaji,” ujar Suryadin, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, sebagian besar petugas kebersihan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menyebabkan aktivitas pengangkutan sampah di sejumlah titik mengalami hambatan karena para petugas memilih tidak bekerja sebelum menerima hak mereka.
Sampah belum bisa ditangani dengan baik karena para petugas belum mau bekerja sebelum gaji mereka dibayarkan. Insyaallah pembayaran mulai dilakukan Mei ini,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah masyarakat menyoroti tumpukan sampah di jalur menuju BTN Raba Kodo, Kecamatan Woha, yang berserakan hingga ke badan jalan. Warga menilai kondisi itu tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga memicu bau tidak sedap serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pemkab Bima memastikan persoalan sampah akan mulai ditangani secara bertahap setelah proses administrasi dan pembayaran gaji petugas kebersihan diselesaikan.
Secara bertahap akan bisa ditangani,” tambah Suryadin.
Meski pemerintah telah memberikan penjelasan, warga berharap penanganan sampah tidak berlarut-larut mengingat kondisi di sejumlah ruas jalan dinilai semakin mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Sejumlah warga juga meminta pemerintah daerah segera memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan normal agar penumpukan sampah tidak terus terjadi di kawasan permukiman maupun jalur utama yang ramai dilalui masyarakat. (Red)
