Lima Bulan Digantung, PPPK PW Jadi Korban Kekacauan Data Pemkab Bima -->

Advertisement

Video Karaoke

Lima Bulan Digantung, PPPK PW Jadi Korban Kekacauan Data Pemkab Bima

7 Mei 2026


Catatan Redaksi: 


Bima, NTB | bimakita.com — Polemik belum dibayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bima kian memantik kemarahan publik. Terhitung sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan per Januari 2026, belasan ribu PPPK PW hingga memasuki minggu kedua Mei belum juga menerima hak mereka.


Ironisnya, persoalan ini terus berulang dalam pola yang sama: pemerintah daerah berdalih administrasi belum rampung, sementara kepastian penyelesaian tak pernah benar-benar diberikan. Janji pembayaran pada Mei yang sebelumnya disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Bima kini terkesan menggantung tanpa kejelasan.


Hingga Rabu (7/5/2026), belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemkab Bima melalui Prokopim maupun Diskominfo selaku corong informasi pemerintah daerah. Ruang komunikasi publik justru dipenuhi spekulasi dan keluhan para PPPK yang mulai kehilangan kesabaran akibat ketidakpastian berkepanjangan.


Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, sebelumnya menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena ketiadaan anggaran. Menurutnya, dana sekitar Rp63 miliar telah tersedia dalam APBD dan persoalan utama hanya terletak pada proses administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Namun penjelasan itu justru membuka persoalan yang lebih serius: buruknya manajemen data dan lemahnya perencanaan birokrasi Pemda Bima sendiri.


Dalam keterangannya, Aries mengakui adanya ketidaksesuaian antara jumlah pegawai yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan hasil rekrutmen PPPK PW terbaru di sejumlah OPD. Ada pula persoalan rekening, penempatan anggaran, hingga koreksi administrasi lainnya yang disebut masih harus disesuaikan melalui mekanisme pergeseran anggaran bersama DPRD.


Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah diduga belum memiliki basis data kepegawaian yang valid dan sinkron sejak awal proses rekrutmen dilakukan. Padahal, pengangkatan PPPK PW bukan program mendadak. Seluruh tahapan berlangsung panjang dan melibatkan verifikasi administratif berlapis.


Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin SK pengangkatan sudah diterbitkan sejak Januari, tetapi kesiapan pembayaran gaji justru belum final hingga lima bulan kemudian.


Kondisi ini memperlihatkan adanya disfungsi dalam tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek sinkronisasi data antara BKD, OPD teknis, TAPD, hingga BPKAD. Persoalan yang semestinya selesai sebelum SK diterbitkan kini justru dibebankan kepada para PPPK yang harus menunggu tanpa kepastian.


Lebih jauh, alasan “masih proses administrasi” mulai terdengar seperti dalih birokratis yang terus diulang tanpa target penyelesaian yang jelas. Pemerintah daerah belum pernah secara terbuka menyampaikan kapan seluruh proses itu akan dinyatakan selesai dan kapan seluruh hak PPPK PW benar-benar dibayarkan.


Absennya timeline penyelesaian memperkuat kesan bahwa Pemkab Bima tidak memiliki skema mitigasi maupun manajemen krisis yang matang dalam menangani persoalan ini.


Padahal, keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif di atas meja birokrasi. Di balik itu ada kebutuhan hidup ratusan pegawai, cicilan keluarga, biaya pendidikan anak, hingga beban ekonomi rumah tangga yang terus berjalan setiap hari.


Di tengah narasi “anggaran tersedia” yang terus digaungkan pemerintah, publik justru melihat fakta berbeda: negara hadir melalui SK pengangkatan, tetapi gagal hadir dalam pemenuhan hak dasar pegawai yang telah resmi diangkat.


Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang kualitas reformasi birokrasi di Kabupaten Bima. Jika sinkronisasi data pegawai dan penganggaran saja masih bermasalah, maka publik wajar meragukan kesiapan sistem pemerintahan daerah dalam mengelola program yang lebih kompleks. (Red)


Kini masyarakat menunggu satu hal yang paling sederhana namun tak kunjung diberikan Pemkab Bima: kepastian


Bukan lagi sekadar penjelasan normatif tentang administrasi, melainkan target konkret kapan gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan penuh dan siapa yang bertanggung jawab atas carut-marut data yang menyebabkan keterlambatan berbulan-bulan ini. (Red)