DPRD Soroti Anggaran PPPK PW “Hilang”, Pemkab Bima Sebut Hanya Pergeseran, Anggaran Utuh Tapi Pembayaran Tetap Dicicil -->

Advertisement

Video Karaoke

DPRD Soroti Anggaran PPPK PW “Hilang”, Pemkab Bima Sebut Hanya Pergeseran, Anggaran Utuh Tapi Pembayaran Tetap Dicicil

22 Mei 2026

 


Bima, NTB | bimakita.com - Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik perubahan anggaran dan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026 yang sebelumnya dipersoalkan DPRD Kabupaten Bima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 


Melalui keterangan pers Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, Pemkab membantah adanya pemangkasan anggaran gaji PPPK PW dan menegaskan total alokasi anggaran tetap sebesar Rp62,7 miliar.


Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan DPRD terkait perubahan angka anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu dari Rp63 miliar menjadi Rp47 miliar yang dinilai tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada legislatif.


Pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp62,7 miliar dalam APBD tahun anggaran 2026,” ujar Suryadin dalam press rilisnya.

 


Menurut Suryadin, angka Rp47 miliar yang sebelumnya dipersoalkan DPRD bukanlah bentuk pengurangan anggaran, melainkan hasil penyesuaian struktur pembiayaan setelah adanya perubahan petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).


Ia menjelaskan, dalam APBD awal tahun 2026, anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu terbagi dalam dua sumber pembiayaan. Sebesar Rp37,9 miliar dialokasikan melalui belanja jasa PPPK PW yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tersebar di seluruh OPD. Sementara Rp24,7 miliar lainnya dialokasikan melalui kode rekening belanja BOSP.


Sehingga alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah Rp62,72 miliar,” jelasnya.


Namun, di awal pelaksanaan APBD 2026, pemerintah daerah menerima petunjuk teknis yang melarang penggunaan penuh dana BOSP untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut, penggunaan dana BOSP hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.


Atas dasar itu, Pemkab Bima melakukan pergeseran APBD pada April 2026 untuk menyesuaikan komposisi pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.


Dalam APBD pergeseran, alokasi pembayaran PPPK PW kemudian berubah menjadi Rp47,2 miliar melalui belanja jasa PPPK PW bersumber DAU/PAD, Rp11,92 miliar melalui BOSP, dan Rp3,58 miliar melalui skema belanja jasa BLUD.


Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD pergeseran tetap sebesar Rp62,7 miliar,” tegas Suryadin.


Penjelasan itu sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan DPRD mengenai perubahan angka anggaran yang sebelumnya hanya tercatat Rp47 miliar dalam dokumen pembahasan RDP. Namun demikian, pernyataan Pemkab juga memperlihatkan bahwa perubahan struktur pembiayaan baru dilakukan setelah adanya revisi juknis penggunaan BOSP pada April 2026.


Baca juga :


Dalam RDP sebelumnya, DPRD mempertanyakan mengapa informasi perubahan skema pembiayaan tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci kepada legislatif, sehingga memunculkan asumsi adanya pengurangan anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu.


Selain itu, meski Pemkab memastikan total anggaran tidak berubah, persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK PW belum sepenuhnya terjawab. Sebab dalam forum RDP, BKD Kabupaten Bima mengakui pembayaran baru bisa direalisasikan untuk dua bulan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.


Keuangan daerah hanya cukup dua bulan saja untuk sementara,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bima, Syahrul, dalam RDP Komisi I DPRD beberapa waktu lalu.


Sementara itu, Pemkab melalui press rilis juga menegaskan tidak ada skema penggunaan dana BOSP hingga 40 persen seperti yang sempat berkembang dalam pembahasan publik.


Penggunaan BOSP sebesar Rp11,9 miliar dimaksud dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 persen,” jelas Suryadin.

 

Meski klarifikasi pemerintah daerah telah disampaikan, DPRD Kabupaten Bima sebelumnya meminta agar seluruh perubahan struktur pembiayaan dan pergeseran anggaran PPPK PW dibuka secara transparan agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah ribuan PPPK yang masih menunggu kepastian pembayaran sisa tunggakan gaji mereka. (Red)