Bima, NTB | bimakita.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, Rabu (20/5/2026), justru membuka lebih banyak pertanyaan baru terkait polemik pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.
Dalam forum itu, DPRD menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran hingga alasan pembayaran gaji yang hanya direalisasikan dua bulan dari total tunggakan empat sampai lima bulan.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bima itu awalnya membahas keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Namun dalam pembahasan, DPRD menemukan adanya perubahan angka anggaran yang sebelumnya disebut sebesar Rp63 miliar dalam pembahasan Banggar, tetapi kini tersisa Rp47 miliar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardin, secara terbuka mempertanyakan hilangnya alokasi anggaran sebesar Rp16 miliar tersebut. Menurutnya, DPRD tidak pernah menerima penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait perubahan angka itu.
Berdasarkan hasil rapat Banggar, anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp63 miliar. Tetapi sekarang hanya tercatat Rp47 miliar. Ini ada apa,” tegas Supardin dalam forum RDP.
Politisi Komisi I itu juga menyoroti sikap eksekutif yang dinilai tidak transparan terhadap legislatif dalam menjelaskan kondisi riil anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu.
Kami tidak mengetahui pergeseran angka tersebut. Pihak eksekutif tidak mau terbuka,” ujarnya.
Selain soal anggaran, DPRD juga mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang hanya membayar dua bulan gaji PPPK Paruh Waktu, sementara sebelumnya pemerintah daerah telah menyampaikan pembayaran akan dilakukan sejak April 2026.
Dalam RDP tersebut, DPRD menilai alasan keterlambatan pembayaran tidak sepenuhnya berkaitan dengan administrasi, sebab BKD mengakui persoalan utama justru berada pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Kami hanya mengusulkan pembayaran dua bulan dulu karena kemampuan keuangan daerah hanya cukup dua bulan,” kata Kepala BKD Kabupaten Bima, Syahrul.
Pernyataan itu memunculkan kontradiksi dengan penjelasan sebelumnya yang menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan persoalan administrasi pegawai.
Sebab dalam forum yang sama, BKD dan DPRD juga mengungkap terdapat 195 data PPPK yang masih bermasalah, mulai dari pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, proses sanggahan, hingga belum menginput daftar riwayat hidup ke sistem Kementerian PAN-RB.
Dari total 14.077 PPPK Paruh Waktu, tercatat 3 orang meninggal dunia, 33 orang masih dalam proses sanggahan, 55 orang mengundurkan diri, dan 104 orang belum menyelesaikan input data administrasi.
Ini alasan kenapa pembayaran belum bisa dilakukan seluruhnya,” jelasnya
Namun dalam pembahasan RDP, DPRD menilai persoalan administrasi tersebut tidak cukup menjawab mengapa pembayaran hanya dilakukan dua bulan, sementara pemerintah daerah sebelumnya menyatakan anggaran telah tersedia.
Ketika ditanya soal perubahan alokasi anggaran Rp63 miliar menjadi Rp47 miliar, BKD justru menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Jawaban itu dinilai belum memberikan kejelasan terhadap dugaan pergeseran anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, DPRD juga menyoroti mekanisme pembiayaan PPPK Paruh Waktu yang sebagian menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama untuk tenaga pendidikan. Legislator meminta pemerintah daerah membuka secara rinci skema penggunaan anggaran agar tidak memunculkan persoalan baru dalam pembiayaan sektor pendidikan.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bima mendesak pemerintah daerah segera menjelaskan secara terbuka kondisi riil anggaran pembayaran PPPK Paruh Waktu, termasuk dasar pergeseran anggaran Rp16 miliar yang hingga kini belum dijelaskan kepada legislatif.
DPRD juga meminta pemerintah daerah memastikan pembayaran sisa tunggakan dua bulan berikutnya benar-benar direalisasikan pada Juni 2026 sesuai pernyataan BKD dalam forum RDP. Selain itu, seluruh OPD diminta mempercepat penyelesaian persoalan administrasi agar keterlambatan pembayaran tidak kembali terulang. (Red)


