Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik status Lapangan Serasuba kian memanas setelah muncul perbedaan tegas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima terkait legalitas aset tersebut.
Pemkot Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa Lapangan Serasuba merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang sah.
Menurutnya, dasar kepemilikan telah lengkap sejak 2018 melalui mekanisme hibah dari pemerintah pusat, ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nilai aset mencapai Rp6,34 miliar.
Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah menjadi Barang Milik Daerah dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” ujarnya. (3/4)
![]() |
| Foto : Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, |
Ia juga menyebut bahwa legalitas tersebut kembali diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan dan pemeliharaan Pemkot Bima.
Pansus DPRD: Status Tidak Sah Secara Hukum
Namun klaim tersebut dibantah oleh Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, yang menilai status aset Serasuba justru cacat secara hukum.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti legal yang lengkap yang menunjukkan Serasuba sebagai aset daerah, terutama terkait kepemilikan tanah.
Kalau aset milik daerah, harus jelas: ada sertifikat, ada pencatatan dalam KIB, dan masuk dalam neraca. Kalau itu tidak ada, maka secara hukum itu bukan Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Menurutnya, dokumen BAST yang dijadikan dasar oleh Pemkot justru menunjukkan bahwa objek yang diserahkan adalah bangunan, bukan tanah.
Kepemilikan bangunan tidak otomatis berarti kepemilikan tanah. Ini tidak boleh disamakan,” ujarnya.
Dugaan Penghilangan Aset Muncul
Selain mempersoalkan status kepemilikan, Pansus juga menyoroti dugaan hilangnya sejumlah aset di kawasan Serasuba.
Dalam lampiran dokumen BAST, tercatat sejumlah konstruksi bangunan yang sebelumnya ada. Namun dalam pelaksanaan proyek terbaru dengan nilai anggaran sekitar Rp4 miliar, sebagian aset tersebut disebut tidak lagi ditemukan.
Dokumen menunjukkan aset itu pernah ada, tapi sekarang tidak ditemukan. Ini fakta yang harus dijelaskan,” kata Abdul Rabbi.
Pansus menilai hingga saat ini belum ada:
- Proses penghapusan aset secara resmi
- Mekanisme lelang hasil bongkaran
- Pencatatan perubahan kondisi aset
- Kontradiksi dan Risiko Hukum
Pansus juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak teknis yang menyebut tidak ada pembongkaran, yang dinilai bertentangan dengan kondisi lapangan dan dokumen.
Kalau di dokumen ada, di lapangan hilang, tapi dinas mengatakan tidak ada pembongkaran, ini kontradiksi serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Pansus mengingatkan bahwa penggunaan anggaran daerah di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Baca juga :
- Status Aset Serasuba Ditegaskan, Pemkot Bima Pastikan Sudah Sah sebagai Barang Milik Daerah
- Revitalisasi di Atas Lahan “Bukan Milik Pemkot”? Status Lapangan Serasuba Kota Bima Disorot Pansus
Jangan sampai APBD digunakan di atas tanah yang bukan miliknya, lalu diklaim sebagai aset daerah,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi Lanjutan
Polemik ini menempatkan dua posisi yang saling berseberangan: Pemkot Bima yang mengklaim legalitas aset telah sah, dan Pansus DPRD yang menilai sebaliknya berdasarkan temuan dokumen.
Pansus menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Pemkot Bima tetap pada posisinya bahwa Lapangan Serasuba adalah aset daerah yang sah dan dikelola untuk kepentingan publik. (Red)

