Status Aset Serasuba Ditegaskan, Pemkot Bima Pastikan Sudah Sah sebagai Barang Milik Daerah -->

Advertisement

Video Karaoke

Status Aset Serasuba Ditegaskan, Pemkot Bima Pastikan Sudah Sah sebagai Barang Milik Daerah

3 Apr 2026


Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kembali menegaskan status Lapangan Serasuba sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang sah di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas berbagai polemik dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kepemilikan lahan tersebut.


Dalam press rilis (3/4) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, menyampaikan bahwa secara administratif dan hukum, status Lapangan Serasuba telah jelas dan tidak perlu diragukan.


Menurutnya, proses pengalihan aset telah melalui tahapan resmi sejak beberapa tahun lalu. Lapangan tersebut awalnya dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2015 menggunakan anggaran APBN, sebelum kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.


Sejak 2018, berdasarkan naskah hibah dan berita acara serah terima, Lapangan Serasuba telah menjadi Barang Milik Daerah Kota Bima,” ujarnya.

 

Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, S,Sos.,SH., M.Ec.Dev.


Ia menjelaskan, nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp6,34 miliar dan telah tercatat dalam sistem pengelolaan aset daerah. Dengan demikian, Pemkot Bima memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan fasilitas tersebut.


Lebih lanjut, Pemkot juga mengantongi penguatan legalitas terbaru melalui surat resmi dari pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa aset Lapangan Serasuba sepenuhnya berada dalam penguasaan dan tanggung jawab Pemkot Bima.


Baca juga :


Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas sejumlah pandangan yang menyebutkan adanya ketidakjelasan status lahan. Pemkot menilai, seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Secara hukum dan administrasi, tidak ada lagi keraguan. Aset ini sah sebagai milik daerah dan dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.


Pemkot Bima juga menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan Lapangan Serasuba sebagai ruang terbuka hijau, pusat aktivitas publik, serta fasilitas sosial yang inklusif.


Di tengah dinamika yang berkembang, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Kejelasan status aset ini diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah. (Adv)