Kota Bima, NTB | bimakita.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Festival Pawai Rimpu Mantika Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Laporan yang diajukan Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy, disebut telah berjalan delapan bulan di meja penyidik tanpa kejelasan perkembangan.
Agus mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Kota Bima itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada Mei 2025 lalu.
Laporan bernomor 001/LEAD/EKS/V/2025 sudah delapan bulan dalam penanganan. Kami mempertanyakan sudah sejauh mana progres di Seksi Pidana Khusus Kejari Bima,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Dugaan Pembengkakan Anggaran Tanpa Pembahasan DPRD
Dalam laporannya, Agus menyebut sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran, di antaranya Wali Kota Bima H.A. Rahman, mantan Sekda H. Mukhtar Landa, mantan Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Nasir, serta Direktur CV NKRI selaku vendor kegiatan.
LEAD NTB menduga terjadi pembengkakan anggaran Festival Rimpu dari semula Rp500 juta dalam penetapan awal APBD 2025, menjadi Rp1 miliar.
Menurut Agus, kenaikan anggaran tersebut diduga dilakukan atas perintah wali kota dengan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tanpa melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Bima.
![]() |
| Foto : Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy |
Informasinya, dalam LKPJ Wali Kota TA 2025, anggaran rimpu tetap tercatat Rp1 miliar. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Jika benar terjadi perubahan postur anggaran tanpa mekanisme pembahasan resmi di DPRD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sorotan pada Pengadaan Panggung Lebih Rp200 Juta
Tak hanya soal kenaikan anggaran, LEAD juga menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya penyewaan panggung selama tiga hari pelaksanaan festival pada 24–26 April 2025.
Agus menyebut nilai sewa panggung kepada CV NKRI diperkirakan lebih dari Rp200 juta. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode pengadaan langsung dibatasi maksimal Rp200 juta.
Jika nilainya lebih dari Rp200 juta, seharusnya dilakukan tender atau seleksi terbuka. Namun faktanya panitia menggunakan sistem pemilihan langsung,” ujarnya.
Ia menilai hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena tidak melalui proses pelelangan yang transparan dan kompetitif.
Tidak Tayang di LPSE dan Dugaan Minim Transparansi
LEAD NTB juga mengaku tidak menemukan penayangan proses tender maupun penunjukan penyedia terkait Festival Rimpu Mantika 2025 di website resmi LPSE Kota Bima.
Indikasinya kegiatan ini dikerjakan secara tunggal oleh CV NKRI dengan dukungan beberapa EO, tanpa proses tender terbuka,” katanya.
Selain itu, muncul pula dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana sponsorship dan CSR dari sejumlah BUMN yang disebut ikut mendukung kegiatan tersebut. Agus menilai penggunaan dana non-APBD itu juga seharusnya diumumkan secara terbuka agar publik mengetahui total pembiayaan kegiatan.
Kejaksaan Diminta Transparan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima masih dalam proses konfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sorotan terhadap kasus ini bukan semata pada besaran anggaran festival, melainkan pada prinsip tata kelola keuangan daerah. Festival Rimpu sebagai agenda budaya kebanggaan masyarakat Bima seharusnya menjadi contoh pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, bukan justru memunculkan kecurigaan publik.
Delapan bulan sejak laporan masuk, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan lebih mendalam, atau justru berhenti tanpa kejelasan.
Transparansi dari Kejaksaan menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan yang terus bergulir—apakah benar terjadi pelanggaran dalam Festival Rimpu 2025, ataukah laporan ini akan mengendap tanpa kepastian hukum. (Red)



