Bima, NTB | bimakita.com — Sebuah gang sempit di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin pagi (9/2/2026), mendadak menjadi titik terbukanya tabir peredaran narkotika yang selama ini hanya beredar sebagai bisik-bisik warga. Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas peredaran sekaligus konsumsi sabu, dan mengamankan enam orang terduga pelaku.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah karena aktivitas mencurigakan yang nyaris tak lagi disembunyikan.
Dari Laporan Warga ke Operasi Senyap
Informasi awal menyebut sebuah rumah kerap didatangi orang-orang berbeda dalam waktu singkat, terutama pada jam-jam rawan. Pola ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan simpul distribusi narkotika skala lokal.
Alih-alih menunggu, aparat memilih bergerak cepat. Tim opsnal melakukan observasi tertutup, mencocokkan data lapangan dengan informasi warga. Setelah diyakini akurat, penggerebekan dilakukan.
Begitu informasinya masuk, kami langsung bergerak,” kata Iptu Fardiansyah.
Digerebek Saat Aktivitas Berlangsung
Saat aparat masuk ke rumah yang disebut milik salah satu terduga berinisial AW, keenam pria itu disebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka tak sempat melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan.
Enam terduga pelaku masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Rentang usia yang relatif muda menegaskan bahwa narkoba telah menyasar generasi produktif bahkan usia belasan tahun.
Barang Bukti: Sabu hingga Senjata Api Rakitan
Penggeledahan yang disaksikan warga menemukan 9 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,62 gram dan berat netto 7,24 gram—jumlah yang mengindikasikan bukan pemakaian sesaat, melainkan siap edar.
Lebih mengkhawatirkan, polisi juga menyita:
- alat hisap sabu (bong),
- plastik klip kosong,
- satu pucuk senjata api rakitan,
- dan satu bilah parang.
Temuan senjata api rakitan memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana jaringan ini telah berkembang dan siapa yang berada di baliknya. Senjata tersebut menunjukkan potensi kekerasan dan eskalasi kejahatan yang melampaui narkotika semata.
Para terduga pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal kepemilikan senjata berdasarkan KUHP.
Polres Bima menegaskan komitmen memberantas narkoba. Namun kasus Talabiu menunjukkan bahwa peredaran sabu masih menemukan ruang hidup di gang-gang sempit, dekat dengan rumah warga dan anak-anak.
