Kota Bima, NTB | bimakita.com – Upaya “bersih-bersih” narkotika yang digaungkan Polda NTB memasuki babak pembuktian. Hanya berselang hari setelah mencuatnya kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, jajaran Polres Bima Kota mengungkap dua perkara sabu dalam dua hari berturut-turut, 14–15 Februari 2026. Total barang bukti bruto yang diamankan mencapai lebih dari 8 gram.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., dalam keterangannya di Mataram, Minggu (15/2/2026), dilansir dari jejaklemtari.com menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan institusi dalam memerangi narkoba hingga ke level paling bawah.
Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan NTB dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polda NTB. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pengungkapan di Sarae
Kasus pertama terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30).
Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan, alat hisap (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp12.650.000.
Berdasarkan keterangan awal, terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA. Namun saat dilakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Sehari Berselang di Kumbe
Pengungkapan kedua berlangsung Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DH (29).
Dari rumah terduga, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di bawah tempat tidur dengan total berat bruto 7,43 gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua terduga lainnya, yakni WY (25) yang diamankan di wilayah Talabiu dan FY (59) yang ditangkap di pinggir jalan lintas Bima–Sumbawa. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas turut menyita sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa unit handphone, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota. Penyidik tengah melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap para terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan jaringan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan secara konsisten.
Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya represif maupun langkah preventif dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Polda NTB memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat.
